Perkapol Kapolri Sigit tentang jabatan ganda di 17 kementerian jadi perdebatan

Perkapol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Putusan MK

Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan anggota Polri aktif di luar institusi. Perkapol ini diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengatur penempatan personel Polri di 17 kementerian dan lembaga.

Trubus menekankan bahwa Perkapol merupakan produk kebijakan setingkat peraturan teknis yang berada di bawah undang-undang dan putusan MK. Menurutnya, secara tata urutan perundang-undangan, Perkapol tidak boleh memunggungi ketentuan konstitusional. "Artinya posisinya dia di bawah putusan MK. Kalau begitu bisa saja dikatakan ada pemangkangan," ujarnya.

Menurut Trubus, Polri seharusnya tetap mematuhi putusan MK karena pelanggaran terhadap prinsip konstitusi dapat membawa konsekuensi hukum. Ia menjelaskan bahwa aturan internal institusi tidak bisa serta-merta mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi, terutama ketika pelaksanaannya berdampak ke ranah di luar Polri.

Ia menyebut bahwa Polri bisa saja beralasan bahwa Perkapol itu hanya berlaku internal. Namun, alasan tersebut tidak cukup kuat karena aturan itu mengatur penempatan personel di kementerian dan lembaga lain. "Otomatis ekspansinya menjadi bertentangan dengan putusan MK," katanya.

Potensi Dampak Sosial dari Perkapol

Trubus juga menyoroti potensi dampak sosial dari terbitnya aturan ini. Ia mengkhawatirkan munculnya eskalasi ketegangan di masyarakat jika Perkapol dianggap menabrak putusan MK. "Saya khawatir ini nanti dimanfaatkan untuk membenturkan. Bisa terjadi head to head lagi di masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, situasi tersebut berpotensi memicu unjuk rasa dan gerakan sosial baru yang memperburuk stabilitas. Ia menilai kondisi tersebut dapat berbahaya karena mengarah pada turbulensi politik. Karena itu, Trubus menilai Perkapol Nomor 10/2025 perlu ditinjau ulang.

Ia mendorong DPR, khususnya Komisi III, memanggil Polri untuk meminta klarifikasi alasan penerbitan aturan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip yang telah ditegaskan MK. "Karena aturan ini sudah ada undang-undangnya. Semua putusan MK harus dipatuhi," ucapnya.

Alasan Penempatan Personel di Kementerian dan Lembaga

Terkait alasan Polri menempatkan personelnya di 17 kementerian dan lembaga, Trubus mengatakan bahwa daftar tersebut tampaknya dipilih karena memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Namun, ia mengingatkan pentingnya transparansi mengenai dasar pemilihan institusi tersebut.

Ia mengkritisi bahwa beberapa kementerian dalam daftar itu tergolong “basah”, atau dikenal memiliki anggaran besar, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Apakah pemilihan itu dasarnya apa? Publik perlu didorong untuk mengetahui," ujar Trubus.

Ia mengingatkan potensi dugaan publik mengenai motif penempatan di kementerian beranggaran besar. Hal ini, menurutnya, harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menambah kecurigaan di tengah masyarakat.

Dampak pada Hubungan Sipil-Militer

Dalam konteks hubungan sipil–militer, Trubus menilai Perkapol ini dapat memperlebar ketegangan antara supremasi sipil dan institusi bersenjata. Selain itu, ia menyebut kebijakan seperti ini dapat menjadi pemicu munculnya ego sektoral antarlembaga. "Apa yang dilakukan Perkapol Nomor 10 itu bisa dijadikan role model untuk membuat aturan serupa. Itu yang repot," katanya.

Trubus mengatakan, tanpa pembenahan, kebijakan tersebut dapat memperburuk koordinasi antarkementerian dan lembaga. Hal ini, ujarnya, justru menambah beban tata kelola pemerintahan dan memperdalam fragmentasi kebijakan nasional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan