
Kegiatan Sinkronisasi Program Pelibatan Lembaga Adat dengan Pemerintah Daerah
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin, membuka Rapat Sinkronisasi Program Pelibatan Lembaga Adat dengan Pemerintah Daerah di Hotel Swiss-Belhotel, pada Kamis (11/12/2025). Acara ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga harmoni sosial serta melestarikan budaya lokal.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Fahrudin, Gubernur menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat. Ia menyatakan bahwa lembaga adat merupakan pilar utama dalam menjaga identitas Sulteng yang tumbuh dari budaya dan kearifan lokal. Dengan adanya keterlibatan lembaga adat, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai tradisional dan budaya setempat.
Fahrudin juga menyampaikan contoh nyata tentang peradilan adat yang kini mendapat pengakuan dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menangani sejumlah kasus tindak pidana tertentu melalui sanksi adat atau givu dalam masyarakat Kaili. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum adat tidak hanya relevan, tetapi juga memiliki kontribusi signifikan dalam penegakan hukum.
Ia berharap lembaga adat dapat dilibatkan dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang efektif berlaku mulai 2026. Pidana ini diharapkan menjadi skema pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif. "Harapan saya semoga Badan Musyawarah Adat (BMA) dapat dilibatkan di dalamnya," ujarnya.
Selain itu, pada kesempatan tersebut, Fahrudin juga menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Kanwil Kemenkumham atas dukungan institusi masing-masing dalam penyelenggaraan sidang peradilan adat di Sulteng. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga keberlangsungan sistem hukum adat.
Sejumlah seniman dan budayawan senior Sulteng turut menerima piagam penghargaan atas kontribusi mereka dalam memajukan seni dan budaya daerah. Beberapa nama yang disebutkan antara lain Suaib Djafar, penyanyi Masriani Syukri, dan Laila Bahasuan. Mereka dianggap telah memberikan kontribusi besar dalam pelestarian budaya dan seni khas Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Sulteng, Andi Kamal Lembah, serta Sekretaris Badan Musyawarah Adat, Ardiansyah Lamasitudju. Hadirnya para tokoh dan instansi terkait menunjukkan komitmen bersama dalam membangun kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan lembaga adat.
Peran Lembaga Adat dalam Pembangunan Budaya dan Sosial
Lembaga adat memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan menjaga identitas budaya lokal. Dengan partisipasi aktif dalam berbagai program pemerintah, lembaga adat dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik sosial dan menjaga keseimbangan antara norma adat dan hukum negara.
Beberapa inisiatif yang sudah dilakukan oleh lembaga adat antara lain:
- Penyelesaian sengketa melalui mediasi adat.
- Penguatan nilai-nilai kearifan lokal dalam pendidikan.
- Pelestarian seni dan budaya melalui berbagai acara dan festival.
Dengan terus meningkatkan keterlibatan lembaga adat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar