Perkuat perlindungan pekerja Polda NTT hadirkan desk ketenagakerjaan

Perkuat perlindungan pekerja Polda NTT hadirkan desk ketenagakerjaan
Ringkasan Berita:
  • Polda Nusa Tenggara Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis
  • Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Desk Ketenagakerjaan kepada pengusaha, pekerja/buruh
  • Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran Desk Ketenagakerjaan Polri Provinsi Nusa Tenggara Timur

Laporan Reporter nurulamin.pro, Eugenius Suba Boro

nurulamin.pro, KUPANG- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah NTT. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Desk Ketenagakerjaan kepada pengusaha, pekerja/buruh, serta serikat pekerja/serikat buruh, termasuk Forum Serikat Pekerja Ramayana (FKSP) pada Sabtu (3/1/2025)

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran Desk Ketenagakerjaan Polri Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 lalu. 

Desk Ketenagakerjaan dihadirkan sebagai wadah komunikasi dan fasilitasi bagi pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial secara cepat, tepat, dan berkeadilan.

Desk Ketenagakerjaan Polda NTT berfungsi menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, hingga permasalahan lain yang berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial di Provinsi NTT. 

Kehadiran desk ini diharapkan mampu mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.

“Desk Ketenagakerjaan kami siapkan sebagai ruang komunikasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha. Kami berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan serta menjadi fasilitator dalam penyelesaian setiap permasalahan hubungan industrial,” ujar Kombes Pol Hans.

Ia menambahkan, Desk Ketenagakerjaan merupakan hasil kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terkait. 

Sinergi ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja dan pelaku usaha.

“Dengan kerja sama yang baik antara Polri, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait, kami berharap setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” tambahnya.

Sebagai bentuk kemudahan akses layanan, Ditreskrimsus Polda NTT menyediakan Posko Desk Ketenagakerjaan yang dapat didatangi langsung oleh pekerja atau buruh. 

Selain itu, Polda NTT juga membuka layanan pengaduan melalui hotline 0821-4431-6809 bagi masyarakat yang belum dapat datang secara langsung. (uge)

Ikuti Berita nurulamin.prolainnya di GOOGLE NEWS

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan