Permintaan Minyak Sawit untuk B50 Diperkirakan Naik pada 2026, Ekspor Mungkin Turun

Permintaan Minyak Sawit untuk B50 Diperkirakan Naik pada 2026, Ekspor Mungkin Turun

Pemerintah Targetkan Implementasi B50 Tahun Depan

Pemerintah menargetkan implementasi B50 bisa dilakukan pada tahun depan. Kebijakan ini akan berdampak pada ekspor sawit dan Crude Palm Oil (CPO) karena adanya kebutuhan nasional untuk bahan bakar campuran biodiesel tersebut.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian (Kementan), Baginda Siagian, menjelaskan bahwa saat ini kebutuhan CPO untuk B40 saja sudah mencapai 13,8 juta kiloliter (KL) atau setara dengan 14,57 juta ton. Jika nantinya B50 diterapkan, kebutuhan untuk energi tersebut bisa mencapai 19 juta ton. Kondisi ini akan menyebabkan penurunan volume ekspor sawit dan CPO.

“Ini tentu harus kita penuhi. Pertanyaannya, kita penuhi dari mana? Ya, dari peningkatan produktivitas sekaligus peningkatan produksi. Kalau semua ini dapat kita optimalkan, kebutuhan dalam negeri masih bisa terpenuhi. Namun, konsekuensinya, akan ada hal lain yang harus kita kurangi, mungkin ekspor yang nantinya akan kita turunkan,” ujar Baginda dalam Diskusi Forwatan di Kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Selasa (2/12).

Dalam paparannya, nilai ekspor CPO berdasarkan data Ditjenbun pada 2023 mencapai USD 24 miliar atau setara dengan volume CPO sebesar 27,5 juta ton. “Saya pikir itu menjadi tantangan buat kita semuanya terutama di masyarakat sawit ini bahwa kebutuhan minyak sawit untuk kebutuhan B50 itu akan jauh meningkat mulai tahun depan,” tambahnya.

Angka estimasi produksi CPO untuk 2025 adalah 48,12 juta ton. Sementara angka estimasi produksi TBS pada 2025 adalah 207,48 juta ton.

Baginda juga mengungkapkan profil lahan sawit yang ada di Indonesia. Sampai 2024, luas areal lahan sawit yang tercatat adalah 16,38 juta hektare yang memiliki kapasitas memproduksi 47 juta ton. Dari situ, mayoritas lahan merupakan milik swasta.

“Dari 16,38 juta hektare itu yang terbesar adalah perusahaan swasta 53 persen lahan kita itu dikuasai oleh atau dikelola oleh swasta. Sekitar 8,64 juta hektare,” ungkap Baginda.

Sementara, porsi lainnya dikuasai oleh BUMN atau pemerintah sebesar 5 persen atau 0,8 juta hektare dan 42 persen sisanya dikuasai rakyat yakni sebesar 6,94 juta hektare.

“Kita bukan katakan kecil tapi yang terkecil adalah BUMN. Sekitar 5 persen atau sekitar 800 ribu hektar. Kita pikir selama ini PT BUMN itu kan wah luas, wah ada holdingnya ini ternyata memang hanya sekitar 800 hektare. Kalaupun sekarang kalau ada penambahan paling sekitar 900 ribu hektare,” tutur Baginda.

Isu Pekerja Perempuan dan Tenaga Kerja Anak

Pada kesempatan sama, Baginda juga meminta agar pengusaha kelapa sawit memperhatikan pekerja perempuan utamanya pekerja pekebun. Hal ini menjadi salah satu isu ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit.

Salah satu hal yang disorot adalah masih adanya pekerjaan berisiko yang dibebankan pada perempuan serta persoalan upah.

“Pekerjaan perempuan sering ditempatkan pada pekerjaan berisiko seperti penyemprotan pestisida dan tanpa mengenakan pakaian APD misalnya yang memadailah kita katakan. Kemudian mungkin juga dibandingkan dengan laki-laki, mereka memperoleh upah yang lebih rendah,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, perempuan yang bekerja di kebun kelapa sawit memiliki dua peran yakni bekerja dan menjadi ibu rumah tangga. Untuk itu, seharusnya aspek ketenagakerjaan mereka lebih diperhatikan utamanya soal akses kesehatan dan cuti.

Baginda mendorong agar perusahaan juga memiliki ruang ramah gender, di mana posisi pekerja wanita dapat diperlakukan dengan setara dan diperhatikan.

“Ada ruang laktasi di perusahaan, kemudian cuti melahirkan misalnya. Saya pikir itu sudah menjadi kewajiban yang normal dilakukan oleh perusahaan. Kemudian ini ada program perlindungan kesehatan kerja. Pemerintah menekankan penyediaan alat pelindung seperti tadi APD itu bagi pekerja perempuan yang mungkin nanti bisa terpapar pestisida,” kata Baginda.

Di samping itu, hal lain yang juga disorot adalah isu adanya tenaga kerja anak yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit. Sebenarnya, ia sudah melarang anak untuk dipekerjakan di kebun kelapa sawit.

“Pemerintah mendorong agar perusahaan memiliki kebijakan tidak terhadap pelarangan penggunaan tenaga kerja anak. Jadi janganlah di bawah umur itu jangan,” ujarnya.

Baginda memastikan tak ada perusahaan legal yang mempekerjakan anak di kebun kelapa sawit. Jika memang ada anak di wilayah kebun kelapa sawit, Ia menduga anak-anak tersebut merupakan anak dari pekerja yang ada.

“Tapi kalau (anak) untuk di pergi ke kebun mungkin iya. Karena dia sebagai anggota keluarga dan membantu keluarga, orang tua, kan gitu ya. Nah jadi ini menjadi kewajiban di perusahaan, perusahaan perkebunan,” kata Baginda.

Inisiatif GAPKI untuk Perlindungan Anak dan Perempuan

Kepala Kompartemen Pekerja Perempuan dan Perlindungan Anak GAPKI, Marja Yulianti, menjelaskan sebenarnya dari sisi pengusaha, GAPKI sudah mengeluarkan buku panduan agar industri ramah anak.

“Di sana semua mengatur tentang ketenagakerjaan, mengatur tentang bagaimana perlindungan terhadap perempuan di sektor sawit, dan bagaimana sawit Indonesia ramah anak,” ujar Marja.

Ke depan, GAPKI juga sedang menggodok adanya integrasi panduan mengenai tempat penitipan anak di kebun kelapa sawit untuk anak para pekerja. Hal ini karena saat ini belum ada standar resmi terkait kondisi tersebut.

“Karena belum standar. Itu masih sesuai standar masing-masing kebun atau masing-masing pengelola. Jadi itu kita sebenarnya kita minta juga kolaborasi atau bantuan dari pemerintahnya, bagaimana sih caranya untuk di kebun ini kita menstandarkan program untuk penitipan anak ini,” tutur Marja.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan