
Permohonan Pergantian Nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo Ditolak Pengadilan
Putra bungsu mendiang Paku Buwono XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo, mengajukan permohonan pergantian nama melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Ia ingin mengganti nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV. Permohonan ini diajukan setelah dirinya naik tahta sebagai PB XIV. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Penetapan PN Kota Solo atas permohonan Puruboyo terpantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Solo pada Jumat, 12 Desember 2025. Permohonan perubahan nama Puruboyo menjadi SISKS Pakoe Boewono XIV, terdaftar dalam perkara nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt sejak 19 Oktober 2025. Permohonan tersebut diajukan untuk mendapatkan izin perubahan nama dalam KTP, termasuk pembaruan tanda tangan serta instruksi kepada Dinas Dukcapil Kota Solo agar menerbitkan KTP baru.
Perkara ini diperiksa oleh hakim tunggal, Agung Wicaksono, dengan Tri Dadi Sugiyono sebagai panitera pengganti. Sidang pertama berlangsung pada 27 November 2025, dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan berikutnya. Humas PN Solo Aris Gunawan saat dimintai konfirmasi mengatakan perkara tersebut telah diputus pada Kamis, 11 Desember 2025.
Majelis hakim menyatakan permohonan Puruboyo niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Inti amar putusannya adalah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, ujar Aris pada Jumat, 12 Desember 2025. Hakim menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal perubahan nama. Selain itu, majelis mempertimbangkan adanya potensi sengketa yang mungkin timbul dari permohonan tersebut. Pemohon juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 181 ribu.
Dasar pertimbangannya, bahwa apa yang dimohonkan tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan dimungkinkan adanya suatu sengketa, ungkap Aris. Saat dimintai konfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Puruboyo, Teguh Satya Bhakti, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, menjelaskan bahwa perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt merupakan perkara voluntaire, yaitu perkara perdata permohonan yang bersifat sepihak tanpa adanya pihak lawan.
Fokus utama perkara perdata permohonan adalah pengesahan atau penetapan suatu keadaan hukum tertentu, bukan penyelesaian sengketa, ujarnya. Teguh menuturkan, Puruboyo mengajukan permohonan perubahan nama karena pada 15 November 2025 telah mengucapkan sumpah Jumenengan sebagai raja baru Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk menggantikan ayahnya yang wafat.
Namun, hakim menilai nama baru yang dimohonkan Puruboyo tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut membatasi jumlah huruf dan spasi maksimal 60 karakter, sementara nama yang diusulkan Puruboyo mencapai 72 huruf. Menurut Teguh, munculnya kesan bahwa perkara tersebut mengandung sengketa disebabkan oleh permohonan intervensi dari dua pihak lain, yaitu Dra. GRAy Koes Moertiyah, M.Pd. dan KGPH Hangabehi Suryo Suharto.
Keduanya meminta ditetapkan sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Namun, Teguh menegaskan bahwa intervensi tidak dikenal dalam perkara permohonan karena sifatnya hanya untuk menetapkan suatu keadaan hukum. Ia juga menambahkan bahwa permohonan intervensi tersebut pun tidak diterima hakim. Teguh mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan perubahan nama ke PN Solo dengan menyesuaikan syarat-syarat formal yang menjadi pertimbangan hakim.
Amar penetapan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bermakna permohonan masih bisa diajukan kembali dengan memenuhi syarat formil sebagaimana dipertimbangkan hakim, ujar Teguh. Ia mengatakan pengajuan ulang juga menjadi bagian dari upaya pembuktian bahwa perkara tersebut tidak mengandung potensi sengketa karena sifatnya murni permohonan perubahan nama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar