Kebijakan Internal Polri yang Mengundang Kontroversi
Di tengah harapan publik terhadap reformasi menyeluruh Kepolisian Republik Indonesia, kebijakan internal justru memicu polemik hukum serius. Saat Presiden Prabowo Subianto melantik Tim Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai kritik tajam.
Perpol yang diteken pada 9 Desember 2025 itu membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini dinilai bertentangan secara terang-benderang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, MK secara tegas melarang anggota Polri aktif menempati jabatan sipil apa pun. Putusan itu lahir dari pengujian Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terhadap UUD 1945.

Pakar Hukum: Perpol Tak Bisa Menabrak Putusan MK
Kritik keras datang dari pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD dan Feri Amsari. Prof. Mahfud menegaskan, tidak ada regulasi internal yang boleh berdiri di atas putusan MK. Menurut mantan Ketua MK tersebut, Perpol 10/2025 tidak hanya melanggar putusan MK, tetapi juga bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara. Ia menilai, UU Polri tidak pernah mengatur secara eksplisit kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif.
Sementara Feri Amsari menekankan pentingnya menjaga supremasi sipil. Ia menilai jabatan sipilbaik struktural maupun nonstrukturalharus steril dari aparat penegak hukum aktif demi menjaga prinsip demokrasi.
17 Kementerian/Lembaga yang Dipersoalkan
Perpol 10/2025 membuka peluang penempatan anggota Polri aktif di antaranya:
- Kemenko Polkam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian P2MI
- Kementerian ATR/BPN
- Lemhannas
- OJK
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Daftar ini dinilai memperluas peran kepolisian ke wilayah sipil yang seharusnya independen.

LBH Medan: Negara Hukum Dipertaruhkan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Perpol 10/2025 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan HAM. Dalam negara hukum, setiap pejabat wajib tunduk pada konstitusi dan putusan pengadilan. Namun prinsip itu justru ditabrak, demikian pernyataan LBH Medan yang diterima Pikiran Rakyat Medan, Sabtu 13 Desember 2025.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, mengingatkan kembali pernyataan Kapolri pada 2022, ikan busuk mulai dari kepala. Ungkapan itu kini dinilai relevan. Ketika pimpinan mengabaikan hukum, kerusakan institusi menjadi keniscayaan. Alih-alih menjadi teladan, kebijakan ini justru melukai rasa keadilan publik, ujarnya.
LBH Medan juga menyoroti pembentukan tim percepatan reformasi Polri internal oleh Kapolri yang dinilai mendahului kewenangan Presiden dan memperkuat kesan reformasi dijalankan tanpa komitmen konstitusional. Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Kapolri sebagai bentuk keseriusan menegakkan reformasi Polri berbasis hukum dan konstitusi.
Perpol 10/2025 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta prinsip Deklarasi Universal HAM dan ICCPR. Pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas, tutup Alinafiah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar