Persyaratan Ketat Kurangi Perusahaan di Jateng Terapkan Standar Hijau

Persyaratan Ketat Kurangi Perusahaan di Jateng Terapkan Standar Hijau

Mendorong Industri Hijau di Jateng

Pelaku industri di Jawa Tengah (Jateng) terus didorong untuk menerapkan standar industri hijau (SIH) dalam menjalankan bisnisnya. Hingga saat ini, jumlah industri di Jateng yang telah bersertifikasi SIH baru sebanyak 17 industri, sedangkan secara nasional hanya 149 industri. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pokja Pengawasan dan Pengendalian Industri Non Agro Disperindag Jateng, Iwan Indrawan, dalam diskusi Inisiatif Dekarbonasi Wujudkan Industri Hijau, di Openaire Semarang, Selasa (2/12).

Menurut Iwan, SIH memiliki persyaratan yang cukup ketat, karena mencakup aspek manajerial dan teknis. Dari sisi manajemen, industri harus memiliki kebijakan yang jelas berkaitan dengan penerapan industri hijau, mulai dari perencanaan, penganggaran, organisasi, inovasi, hingga pemantauan dan evaluasi, termasuk tanggung jawab sosial atau CSR. Sementara itu, dari sisi teknis, perusahaan wajib melakukan pengelolaan sumber daya secara efisien, mulai dari pemanfaatan energi, air, hingga pencatatan konsumsi listrik dan air secara rutin dan dievaluasi.

"Hal yang sederhana saja, apakah penggunaan air dan listrik itu dicatat secara rutin, dievaluasi, dan ditindaklanjuti. Ini menjadi dasar penilaian teknis. Industri yang sudah memiliki ISO 9001 dan 14001 biasanya lebih siap karena sistem ini sudah terbangun," jelasnya.

Iwan mengatakan, satu penyebab masih minimnya industri bersertifikasi SIH di Jateng karena sertifikasi itu belum bersifat wajib. Banyak pelaku usaha yang masih menganggap sertifikasi industri hijau belum menjadi kebutuhan mendesak. Kendati demikian, saat ini para pelaku industri mulai menyadari pentingnya sertifikasi industri hijau, karena adanya permintaan dari konsumen, perubahan iklim, krisis lingkungan, hingga kebijakan perdagangan internasional.

Ia menyebut, sekitar 79,12 persen tujuan ekspor Jateng adalah negara-negara yang sudah menerapkan kebijakan industri hijau. Kondisi itupun mengharuskan industri di Jateng bertransformasi mengimplementasikan industri hijau. Iwan menuturkan, cukup banyak industri di Jateng yang sudah mulai bertransformasi dengan menggunakan energi terbarukan, biomassa, sistem sirkulasi air, hingga pencatatan konsumsi energi.

Namun, belum semuanya bisa disertifikasi karena belum adanya standar industri hijau untuk komoditas tertentu. "Contohnya, industri furnitur dan kayu. Di luar negeri seperti Eropa sudah ada standarnya, tetapi di Indonesia belum," ujarnya.

Iwan menyatakan, sektor industri memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Jateng, yakni sekitar 33-34 persen terhadap PDRB. Sehingga, keberlanjutan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. "Industri hijau ini bukan hanya tentang lingkungan, tetapi juga bagaimana industri tetap tumbuh secara ekonomi, efisien dalam penggunaan sumber daya, minim dampak lingkungan, serta memberi manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Peran SUN Energy dalam Transformasi Energi

Sementara itu, Chief Sales Officer SUN Energy, Oky Gunawan mengungkapkan, penggunaan energi terbarukan di sektor industri nasional tumbuh pesat dalam 3 tahun terakhir, terutama di industri manufaktur. Selain dorongan efisiensi, dia menambahkan, tuntutan pasar global seperti Uni Eropa turut mendorong percepatan penerapan operasional rendah karbon.

Menjawab tantangan itu, Grup SUN menghadirkan ekosistem solusi keberlanjutan yang mencakup instalasi PLTS industri, sistem baterai dan penyimpanan energi, pengelolaan air berkelanjutan, serta elektrifikasi armada dan infrastruktur kendaraan listrik. Saat ini, SUN Energy melayani lebih dari 30 perusahaan di Jateng dengan total kapasitas terpasang mencapai 22 MW. Implementasi tersebut telah menghasilkan lebih dari 26 juta kWh energi bersih dan menurunkan lebih dari 20 juta kilogram emisi CO₂.

Sektor industri yang dilayani meliputi FMCG, tembakau, tekstil, furnitur, dan manufaktur elektronik. SUN Energy, penyedia layanan sustainability-as-a-Service bagi sektor industri, menegaskan posisinya sebagai mitra strategis industri di Jateng dalam percepatan transisi energi menuju operasional rendah karbon. Komitmen itu sejalan dengan target Pemprov Jateng untuk mencapai bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 21,32 persen pada 2025.

Melalui layanan keberlanjutan terintegrasi, mulai dari instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) end-to-end, teknologi penyimpanan energi, pengelolaan air daur ulang, hingga elektrifikasi kendaraan, solusi SUN Energy dirancang untuk mendukung pemenuhan SIH. Hal itu sekaligus meningkatkan efisiensi operasional di tengah tuntutan global terhadap praktik bisnis ramah lingkungan.

"Saat ini SUN Energy tidak hanya berfokus pada pemasangan PLTS, tetapi telah berkembang menjadi Sustainability-as-a-Service provider yang membantu industri menurunkan emisi, meningkatkan efisiensi, dan memenuhi standar global dalam satu ekosistem," paparnya.

Pentingnya Kolaborasi dalam Dekarbonisasi

Sementara itu, Koordinator Keterlibatan Pemangku Kepentingan Industri Net-Zero Institute Essential Social Reform (IESR), Rahmat Jaya Eka Syahputra menekankan, keberhasilan dekarbonisasi industri membutuhkan kombinasi antara kebijakan yang kuat, peningkatan kapasitas teknis, dan akses terhadap teknologi rendah karbon. "Banyak industri melihat peluang besar dari efisiensi energi dan pengurangan emisi, namun mereka masih membutuhkan dukungan dalam hal pendanaan dan pemahaman teknis," bebernya.

"Kolaborasi lintas sektor dari pihak swasta, pemerintah, lembaga keuangan, dan para pemangku kepentingan lainnya akan menjadi kunci percepatan pencapaian Net Zero Emissions 2060," tambahnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan