PertaLife Yakin Aturan Baru POJK Tingkatkan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Peraturan OJK untuk Ekosistem Asuransi Kesehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) terkait Ekosistem Asuransi Kesehatan. Diharapkan peraturan tersebut akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2026. Peraturan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) menunjukkan optimisme terhadap penerapan POJK baru ini. Direktur Utama PertaLife Insurance, Hanindio Hadi, menyatakan bahwa adanya aturan dalam POJK dapat menjadi solusi atas berbagai masalah yang ada di sektor asuransi kesehatan, seperti tingginya rasio klaim dan penggunaan layanan yang berlebihan.

Beberapa aturan yang akan dimasukkan dalam POJK meliputi penyesuaian tarif asuransi kesehatan, masa tunggu (waiting period), koordinasi manfaat dengan BPJS, serta pembagian risiko (risk sharing). Aturan-aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih sehat, mendorong harga yang lebih rasional, dan mengurangi potensi overutilization.

Hanindio menjelaskan bahwa POJK baru ini diyakini mampu membantu normalisasi rasio klaim kesehatan. Saat ini, rasio klaim kesehatan turun dari 97,52% pada 2023 menjadi 71,23% pada 2024. Proyeksi menunjukkan bahwa rasio ini bisa berada di kisaran 60%70% pada tahun depan.

Tren ini sejalan dengan implementasi skema risk sharing dan deductible dalam POJK terbaru, penguatan proses underwriting, serta peningkatan manajemen klaim dan pencegahan fraud. Selain itu, kerja sama yang baik dengan provider layanan kesehatan juga menjadi faktor penting dalam memberikan layanan optimal tanpa overreatment.

Pertumbuhan Premi Asuransi Kesehatan

PertaLife Insurance memproyeksikan pertumbuhan premi asuransi kesehatan komersial pada 2026 berada pada kisaran high single digit hingga low double digit, yaitu sekitar 8%12% YoY. Pertumbuhan ini akan didukung oleh segmen korporasi serta pasar khusus (captive market) dari BUMN dan perusahaan swasta besar.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren permintaan proteksi kesehatan meningkat karena inflasi medis, antrean layanan kesehatan publik yang tinggi, serta kesadaran masyarakat yang meningkat pasca-pandemi COVID-19. Hal ini menjadi faktor utama pendorong pertumbuhan sektor asuransi kesehatan.

Data hingga kuartal III-2025 menunjukkan bahwa lini asuransi kesehatan memberikan kontribusi sebesar 31,58% terhadap total premi bruto PertaLife Insurance. Nilainya sekitar Rp 164,07 miliar dari total premi bruto sebesar Rp 519,52 miliar.

Hanindio menyatakan bahwa porsi tersebut menegaskan bahwa bisnis asuransi kesehatan, jika dikelola dengan bijak, merupakan salah satu kontributor utama pertumbuhan perusahaan. Pihaknya akan tetap fokus pada pengembangan asuransi kesehatan dalam beberapa tahun mendatang, seiring penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang didorong oleh OJK.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan