Pertempuran Melawan Rente dalam Penyelenggaraan Haji Indonesia

Pertempuran Melawan Rente dalam Penyelenggaraan Haji Indonesia

Sejarah Rente dan Mafianisme dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia

Praktik rente dan mafianisme dalam penyelenggaraan ibadah haji bukanlah fenomena baru dalam sejarah Indonesia. Praktik ini menjadi bagian dari pola struktural yang berulang dalam sektor publik bernilai tinggi. Literatur ekonomi politik rente, sejak Anne Krueger (1974) memperkenalkan konsep rent-seeking society, Mushtaq Khan (2000) menjelaskan relasi antara distribusi kekuasaan dan institusi, hingga Ha-Joon Chang (2006) menegaskan bagaimana birokrasi yang lemah membuka ruang akumulasi rente, menunjukkan bahwa sektor dengan nilai ekonomi besar, regulasi ketat, dan akses terbatas cenderung menjadi sasaran praktik rente.

Penyelenggaraan haji Indonesia memenuhi ketiga karakter tersebut: ia mengelola dana besar, akses kuota terbatas, serta informasi asimetris antara negara, biro travel, dan calon jamaah.

Rente Haji dalam Perspektif Historis

Sebelum pemerintah kolonial Belanda mulai melakukan intervensi sistematis pada pertengahan abad ke-19, penyelenggaraan haji di Nusantara berlangsung secara desentralistik melalui jaringan ulama, pedagang, dan komunitas lokal tanpa regulasi formal dari negara. Sejak abad ke-16, sebagaimana dicatat oleh Prof. Azumardi Azra, perjalanan haji telah menjadi bagian dari arus mobilitas keagamaan Asia. Jamaah Nusantara berangkat dengan kapal pedagang Gujarat, Hadhramaut, atau kapal lokal, sering tinggal bertahun-tahun di Mekkah atau Hadramaut untuk belajar, lalu kembali sebagai ulama pembawa otoritas keagamaan.

Jaringan ulama Jawi pada abad ke 17–18, menjadi simpul penting dunia perhajian. Dalam ketiadaan campur tangan negara, potensi rente hanya muncul dari biaya pelayaran yang tinggi, ketergantungan pada pedagang perantara, dan minimnya informasi jamaah. Namun, praktik rente yang terstruktur seperti pada masa berikutnya belum muncul karena tidak adanya sistem regulasi kolonial.

Sebelum abad ke-19, VOC dan awal pemerintah kolonial Belanda memang tidak mengatur keberangkatan haji, tetapi sangat mencermati kepulangan para jamaah karena alasan politik dan keamanan. Dalam arsip abad ke-17–18, VOC berkali-kali mencatat bahwa jamaah Jawi yang pulang dari Mekkah kerap membawa jejaring ulama internasional dan semangat anti-kolonial yang berpotensi memicu pemberontakan. Dengan demikian, pada fase awal ini, kolonial belum mengeksploitasi haji secara ekonomi, tetapi sudah memandangnya sebagai ancaman ideologis dan politik bagi stabilitas kekuasaan.

Memasuki abad ke-19, lonjakan jumlah jamaah haji dari Nusantara dan kekhawatiran terhadap penyebaran wabah mendorong pemerintah kolonial Belanda memperketat kontrol melalui pendataan jamaah, paspor haji, dan pengawasan kapal, yang akhirnya dilembagakan dalam Ordonnantie op het Toezicht op de Zending naar Mekka tahun 1859. Sebelum regulasi ini hadir, keberangkatan haji berjalan tanpa kerangka hukum yang jelas sehingga makelar dan perantara haji tumbuh liar, eksploitasi jamaah semakin marak, dan rente informal berkembang tanpa kendali.

Kolonialisme kemudian memakai dalih kesehatan dan keamanan untuk menjustifikasi campur tangan negara. Padahal, regulasi tersebut sekaligus membuka jalan bagi terbentuknya rente institusional yang lebih terstruktur di bawah otoritas kolonial.

Pasca-Kemerdekaan dan Fragmentasi Tata Kelola

Pasca-kemerdekaan, meskipun pemerintah Indonesia berupaya menertibkan penyelenggaraan haji melalui biro resmi dan regulasi yang semakin mapan, fragmentasi tata kelola dan meningkatnya volume jamaah justru membuka ruang baru bagi munculnya rente, mulai dari distribusi kuota, pengaturan layanan, hingga tumbuhnya travel swasta sejak 1990-an. Dengan demikian, rente haji tidak bisa dipahami sekadar sebagai penyimpangan individual, tetapi merupakan gejala historis yang lahir dari pertemuan antara kekuasaan, desain kelembagaan, dan kepentingan ekonomi yang berkelindan.

Karakter penyelenggaraan haji sebagai layanan publik bernilai tinggi dan berbiaya besar menciptakan apa yang oleh Khan (2000) disebut sebagai rent pockets, yaitu ruang-ruang sistemik yang memberi insentif bagi aktor tertentu untuk mempertahankan privilese, akses eksklusif, serta kontrol terhadap sumber daya yang mengalir dalam sistem perhajian. Dengan demikian, praktik rente dan mafianisme dalam penyelenggaraan haji Indonesia bukan sekadar penyimpangan moral, tetapi bagian dari struktur historis yang menempatkan ibadah haji sebagai arena perebutan manfaat ekonomi, politik, dan simbolik.

Setiap upaya reformasi selalu menghadapi resistensi dari kelompok yang selama ini diuntungkan, sejalan dengan temuan ekonomi politik bahwa institusi cenderung dipertahankan oleh para penerima privilese. Pascakemerdekaan, birokratisasi pengelolaan haji tidak menghapus pola rente, melainkan mengalihkan aktor-aktornya dari jaringan kolonial menjadi jaringan birokratik dan politik (Robison & Hadiz 2004). Masuknya biro travel swasta pada 1980–1990-an, memperluas ruang rente melalui permainan kuota dan harga, menjadikan penyelenggaraan haji bagian dari “ekonomi politik patronase” (Robison 1986).

Dahnil dan Benturan Reforms

Dalam konteks sejarah panjang penyelenggaraan haji yang sarat praktik rente, mafianisme dan patronase, kemunculan Dahnil Anzar Simanjuntak yang dipandang sebagai aktor reformis menandai benturan kuat antara agenda pembaruan tata kelola dengan struktur lama yang telah tertanam dalam birokrasi dan jejaring bisnis perhajian. Sejumlah informasi menunjukkan bahwa langkah-langkah Dahnil yang menekankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dianggap mengganggu kenyamanan aktor-aktor yang selama ini diuntungkan oleh sistem yang tidak efisien dan tertutup.

Dalam perspektif teori politik institusional, situasi ini mencerminkan apa yang disebut Peter Evans (1995) sebagai benturan antara upaya membangun embedded autonomy (birokrasi yang otonom sekaligus responsif) dengan embedded networks (jaringan rente yang telah lama melekat dalam struktur negara dan pasar). Ketika Dahnil dan kawan-kawan mencoba menggeser keseimbangan kekuasaan, resistensi hampir selalu muncul dari kelompok yang selama ini memanfaatkan celah-celah institusional.

Pola Historis Berulang

Dengan demikian, jika dicermati dalam konteks sejarah panjang penyelenggaraan haji di Indonesia, resistensi terhadap upaya pembaruan bukanlah fenomena baru. Pada awal abad ke-19, makelar dan perantara haji menentang kebijakan penertiban yang diberlakukan Daendels untuk memutus monopoli kapal dan praktik eksploitasi terhadap jamaah. Pada masa Orde Baru, penguatan regulasi dan pengetatan izin biro travel juga memicu reaksi keras dari jaringan bisnis haji yang selama itu menikmati keuntungan besar dari celah-celah sistem.

Pola ini memperlihatkan karakter dasar ekonomi politik rente: setiap langkah reformasi cenderung dihadang oleh kelompok yang merasa kehilangan privilese. Hal ini sejalan dengan analisis Mancur Olson (1982) mengenai kecenderungan kelompok kepentingan yang telah mapan (entrenched interests) untuk mempertahankan status quo melalui berbagai bentuk tekanan politik, sabotase kebijakan, maupun mobilisasi opini publik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan