Pertimbangan Ara untuk Merelokasi Warga Terdampak Banjir Sumatera

Pertimbangan dalam Merelokasi Warga Terdampak Bencana di Pulau Sumatera

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara menyampaikan beberapa pertimbangan penting dalam merelokasi warga terdampak banjir dan longsor di Pulau Sumatera. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan, aspek legal, serta menjaga ekosistem yang diperlukan oleh masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ara setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, pada Kamis (11/12/2025). Ara menjelaskan bahwa keamanan harus melibatkan aspek geologis dan pertahanan. Selain itu, aspek legal juga menjadi prioritas utama dalam proses perpindahan warga.

"Selain itu, kita juga perlu memperhatikan kehidupan sehari-hari warga, termasuk fasilitas pendidikan, pasar, rumah sakit, dan ekosistem sekitar," ujar Ara. Ia menambahkan bahwa pihaknya berusaha mencari lokasi relokasi yang tidak terlalu jauh dari lingkungan yang telah ada.

Daftar Titik Relokasi di Aceh

Berikut adalah daftar titik relokasi yang telah diverifikasi di Aceh:

  • Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara: lahan seluas 0,75 hektar milik Pemda dengan kecukupan 85 unit.
  • Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie: lahan seluas 1,2 hektar milik Pemda dengan kecukupan 340 unit.
  • Desa Pohroh, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya: lahan seluas 1 hektar2 hektar milik Pemda dengan kecukupan 227 unit.
  • Kabupaten Bireuen: lahan milik kas desa dalam tahap identifikasi dan sedang dalam proses verifikasi lapangan.
  • Kampung Bukit Rata di Desa Bundar, Kampung Selamat, Kampung Simpang Kiri 1, Kampung Sumber Makmur, Kampung Sukaramai, Kampung Sungai Kuruk 1, Kampung Sungai Kuruk 2: lahan seluas 9 hektar milik PT Timbang Langsa dengan kecukupan 1.022 unit.
  • Cot Girek Kandang, Kota Lhokseumawe: lahan seluas 2,6 hektar milik Pemda dengan kecukupan 295 unit.
  • Padang Sakti, Kota Lhokseumawe: lahan seluas 4 hektar milik Pemda dengan kecukupan 454 unit.
  • Kota Langsa: lahan seluas 50 hektar milik Pemda dengan kecukupan 568 unit.

Daftar Titik Relokasi di Sumatera Utara

Beberapa titik relokasi di Sumatera Utara antara lain:

  • Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah: lahan seluas 7 hektar-9 hektar milik Kemenag dan Kemenimipas dengan kecukupan 715 unit.
  • Perkebunan Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan: lahan seluas 4,2 hektar milik PTPN IV dengan kecukupan 86 unit.
  • Perkebunan Marpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan: lahan seluas 9 hektar milik PTPN IV dengan kecukupan 186 unit.
  • Desa Sibalanga, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara: lahan seluas 1 hektar milik Dinas Perkebunan Sumut dengan kecukupan 79 unit.
  • Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara: lahan seluas 4,9 hektar milik Pemkab Tapanuli Utara dengan kecukupan 389 unit.
  • Jalan Gabu, Kota Sibolga: lahan seluas 0,03 hektar milik Pemda dengan kecukupan 568 unit.
  • Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga: lahan seluas 0,22 hektar milik Pemkot dengan kecukupan 25 unit.
  • Pantai Kelurahan, Sibolga Hilir, Kota Sibolga Hilir: lahan seluas 0,69 hektar milik Pemkot dengan kecukupan 51 unit.

Daftar Titik Relokasi di Sumatera Barat

Di Sumatera Barat, berikut adalah titik-titik relokasi yang telah diverifikasi:

  • Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang: lahan seluas 2,98 hektar milik Pemprov dengan kecukupan 173 unit.
  • Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang: lahan seluas 0,5 hektar milik Pemprov dengan kecukupan 36 unit.
  • Kelurahan Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan: lahan seluas 2,02 hektar hak pakai Pemprov dengan kecukupan 70 unit.
  • Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat: lahan seluas 0,33 hektar milik Pemkot dengan kecukupan 36 unit.
  • Desa Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya: lahan seluas 2 hektar hak pakai Pemkab dengan kecukupan 290 unit.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan