Pertumbuhan 3,17%, Aset Perusahaan Penjaminan Tembus Rp 48,02 Triliun pada Oktober 2025


Pertumbuhan Aset dan Perkembangan Imbal Jasa Penjaminan di Indonesia

Perkembangan industri penjaminan di Indonesia terus mengalami perubahan, baik dari segi nilai aset maupun imbal jasa yang diperoleh. Berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai aset perusahaan penjaminan pada bulan Oktober 2025 mencapai Rp 48,02 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,17% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pertumbuhan tersebut terjadi setelah sebelumnya pada bulan September 2025, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 48,24 triliun. Meskipun terjadi penurunan sebesar 0,46% dari bulan sebelumnya, pertumbuhan secara tahunan masih tercatat positif sebesar 1,37%.

Selain itu, nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh industri penjaminan pada Oktober 2025 sebesar Rp 6,55 triliun. Angka ini mengalami kontraksi sebesar 10,50% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Namun, jika dilihat dari bulan sebelumnya, kontraksi tersebut tergolong lebih rendah dibandingkan pencapaian pada bulan September 2025 yang mencapai 11,20% secara Year on Year (YoY).

Ogi menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan resmi yang menetapkan tarif batas atas maupun bawah untuk Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Dengan demikian, penetapan tarif IJP masih dilakukan melalui mekanisme pasar yang wajar dan mempertimbangkan risiko masing-masing perusahaan.

Meski begitu, OJK berencana untuk menetapkan batas bawah tarif IJP. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga iklim usaha penjaminan yang sehat dan kompetitif. Hal ini juga bertujuan agar perusahaan penjaminan dapat tetap beroperasi dengan prinsip yang adil dan tidak merugikan pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, nilai klaim industri penjaminan pada Oktober 2025 mencapai Rp 6,01 triliun. Angka ini mengalami kontraksi sebesar 15,73% secara YoY. Kontraksi ini menunjukkan bahwa jumlah klaim yang diajukan oleh nasabah menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Beberapa faktor yang mungkin memengaruhi penurunan nilai klaim antara lain peningkatan kesadaran nasabah terhadap risiko serta kebijakan perusahaan penjaminan yang lebih ketat dalam menilai klaim. Selain itu, penurunan inflasi dan stabilitas ekonomi juga berkontribusi terhadap penurunan permintaan klaim.

Dari segi pertumbuhan aset dan pengelolaan klaim, industri penjaminan di Indonesia terlihat semakin stabil dan terarah. Meskipun menghadapi tantangan seperti kontraksi imbal jasa dan klaim, OJK tetap berkomitmen untuk memberikan arahan dan regulasi yang tepat agar industri ini tetap berkembang secara berkelanjutan.

Berikut beberapa poin penting terkait perkembangan industri penjaminan:

  • Nilai Aset:
  • Bulan Oktober 2025: Rp 48,02 triliun (naik 3,17% YoY)
  • Bulan September 2025: Rp 48,24 triliun (naik 1,37% YoY)

  • Imbal Jasa Penjaminan:

  • Bulan Oktober 2025: Rp 6,55 triliun (turun 10,50% YoY)
  • Bulan September 2025: Turun 11,20% YoY

  • Nilai Klaim:

  • Bulan Oktober 2025: Rp 6,01 triliun (turun 15,73% YoY)

Dengan data dan analisis ini, diharapkan industri penjaminan dapat terus berkembang dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas. OJK akan terus memantau perkembangan ini dan memberikan panduan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan