
Penerapan KUHP dan KUHAP Baru yang Menimbulkan Perhatian
Ketentuan hukum baru di Indonesia kembali menjadi perbincangan setelah Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku pada Jumat (2/1/2025). KUHP ini diterapkan bersamaan dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, yang menandai perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana.
KUHP yang baru ini merupakan pengganti dari aturan lama yang berasal dari masa kolonial Belanda. Dengan penerapan undang-undang tersebut, banyak pihak mulai memperhatikan dampak yang mungkin terjadi, termasuk dari tokoh hukum ternama, Mahfud MD.
Penilaian Mahfud MD atas KUHP dan KUHAP Baru
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Indonesia, memberikan peringatan mengenai potensi risiko yang bisa muncul dari penerapan KUHP dan KUHAP baru ini. Ia menilai bahwa undang-undang ini memiliki kemungkinan untuk menciptakan situasi jual beli perkara.
Salah satu alasan utama adalah adanya ketentuan tentang keadilan restoratif dan plea bargaining dalam undang-undang tersebut. Mahfud menjelaskan bahwa dua mekanisme ini bisa menjadi celah bagi tindakan tidak sesuai dengan prinsip hukum.
Keadilan Restoratif dan Plea Bargaining
Keadilan restoratif adalah proses penyelesaian tindak pidana secara damai tanpa melalui pengadilan. Proses ini bisa dilakukan di tingkat polisi atau kejaksaan, sehingga ada banyak tingkatan penyelesaian yang bisa dipilih. Namun, hal ini juga berpotensi menyebabkan ketidakadilan jika tidak diatur dengan baik.
Sementara itu, plea bargaining adalah bentuk penyelesaian hukum di mana terdakwa mengakui kesalahannya kepada hakim atau tersangka mengakui kesalahan kepada jaksa dan sepakat mengenai hukumannya. Proses ini disahkan oleh hakim, sehingga harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Peringatan Mahfud MD
Mahfud MD memperingatkan agar tidak sampai terjadi jual-beli perkara dalam proses plea bargaining dan keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa hukum adalah masalah negara, dan tidak boleh dijadikan proyek oleh aparat hukum.
"Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," ujarnya.
Tantangan dan Persiapan Menghadapi Perubahan Hukum
Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini membawa tantangan besar bagi sistem peradilan Indonesia. Meskipun tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyelesaian perkara, tetap diperlukan persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat.
Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- Peningkatan kapasitas aparatur hukum: Aparatur hukum seperti jaksa, pengadilan, dan polisi harus dilatih agar mampu menghadapi mekanisme baru seperti keadilan restoratif dan plea bargaining.
- Transparansi proses: Setiap proses penyelesaian perkara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah manipulasi.
- Edukasi masyarakat: Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang perubahan hukum ini agar tidak merasa dirugikan atau terjebak dalam praktik yang tidak sesuai.
Dengan langkah-langkah ini, harapannya adalah KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan manfaat nyata bagi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar