
Pembubaran Party Night di Kudus karena Pelanggaran Aturan
Pada malam hari Sabtu (3/1/2026), polisi melakukan pembubaran terhadap sekelompok pemuda yang sedang menggelar acara party night di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus. Acara tersebut dilakukan tanpa izin dan menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan warga sekitar.
Penyebab Pembubaran Acara
Party night yang berlangsung di atas trotoar ini disertai dengan hingar-bingar musik serta penggunaan minuman keras. Hal ini membuat warga sekitar merasa terganggu. Dari laporan yang diterima, pihak kepolisian langsung bertindak setelah menerima informasi melalui kanal Lapor Pak Kapolres Kudus.
Kapolsek Kidus AKP Subkhan menjelaskan bahwa pihaknya tiba di lokasi pada pukul 22.30 di Street Coffee Hinode Coffee. Di tempat tersebut, terdapat sekitar 30 orang pemuda yang hadir dalam acara tersebut. Acara yang digelar oleh Youth Flow ini tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Pengamanan dan Barang Bukti
Dalam proses pembubaran, dua pemuda yang terlibat sebagai pemilik tempat dan penyelenggara acara diamankan oleh polisi. Mereka adalah:
- MNY (18), seorang mahasiswa asal Gebog yang merupakan pemilik Street Coffee.
- VPA (22), mahasiswa asal Jekulo yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa lima botol miras bekas konsumsi dan satu unit speaker aktif yang digunakan untuk memutar musik dengan volume tinggi. Keberadaan speaker ini dinilai memicu kebisingan yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Pembubaran acara tersebut dilakukan karena para pemuda dinilai melanggar beberapa aturan hukum, antara lain:
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan keramaian umum tanpa izin Kepolisian.
- Pasal 265, 274, dan 275 KUHP yang berkaitan dengan gangguan ketentraman lingkungan akibat hingar-bingar di malam hari.
- Pasal yang berkaitan dengan menjalankan usaha atau pesta tanpa izin di tempat umum.
Selain itu, pelaku juga melanggar Perda Kudus Nomor 12 Tahun 2004 terkait larangan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus. Selain itu, mereka juga melanggar Perda Kudus Nomor 11 tahun 2017 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang fungsi trotoar dan fasilitas umum.
Tindakan Lanjutan
Setelah dibawa ke Kantor Polsek Kudus Kota, kedua pemuda tersebut akan kembali ke kantor polisi pada Senin (5/1/2026) untuk mendapatkan pembinaan khusus dan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Imbauan dari Kapolsek
AKP Subkhan mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang membuka usaha seperti coffee street, agar mematuhi semua aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kegiatan keramaian di tempat umum harus diiringi dengan kesadaran untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak melarang kreativitas anak muda, namun harus menaati aturan yang ada. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum, apalagi dibarengi dengan miras," ujar Subkhan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar