
Petani Sulsel Terbata-bata di MK, Tanah Warisan Berubah Jadi Jeruji Besi
Di tengah sidang uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), momen emosional terjadi ketika Ario Pemadi, seorang petani asal Soppeng, Sulawesi Selatan, berbicara dengan suara bergetar. Ia menceritakan pengalaman pahitnya selama puluhan tahun hidup dari kebun yang diwariskan oleh kakeknya.
Ario mengaku pernah dipenjara bersama keluarganya karena berkebun di tanah warisan yang belakangan diklaim sebagai kawasan hutan lindung. Kebun jati, coklat, dan kemiri yang ia rawat sejak kecil kini menjadi sumber kesedihan. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak hanya menjadi tempat bekerja, tetapi juga bagian dari penghidupan sehari-hari.
“Saya puluhan tahun menggantungkan hidup dari kebun yang kami rawat dengan tenaga sendiri. Tanah dan pohon-pohon itu bukan sekadar tempat bekerja, tetapi bagian dari penghidupan sehari-hari. Kami tidak pernah tahu dan diberitahu jika tanah atau sumber penghidupan kami masuk ke dalam kawasan hutan,” katanya.
Ia mengaku pernah dianggap sebagai pelaku tindak pidana perambahan hutan. Pada 2021, Ario ditangkap dan dipenjara tiga bulan bersama ayah serta kakak iparnya karena menebang pohon jati untuk membangun rumah panggung. Menurutnya, tanah tersebut turun-temurun diwarisi sebagai kebun jati, namun kini dijadikan kawasan hutan lindung.
“Tanah itu turun-temurun dan diwarisi berupa kebun jati dan sekarang dijadikan kawasan hutan lindung. Saya tidak tahu dan kita tiap tahun bayar pajaknya. Luas tanahnya ada 20 are,” ujarnya.
Hasil kebun seperti coklat, kemiri, lengkuas, dan sereh hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk dijual. Kesaksiannya sempat tersendat hingga Ketua MK Suhartoyo meminta kuasa hukum membantu agar cerita bisa tersampaikan.
“Begini saja, pak kuasa hukum, silakan bertanya langsung. Apa yang diinginkan dari saksi ini,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, yaitu Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia Human Rights for Social Justice (IHCS), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Perkumpulan Lembaga Kajian serta Pendidikan Hak Ekonomi Sosial Budaya.
Mereka menggugat tujuh aturan dalam UU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya adalah aturan soal perizinan berusaha yang mewajibkan masyarakat pesisir dan tradisional mengurus izin layaknya perusahaan besar, aturan tentang varietas hasil pemuliaan tanaman yang dinilai merugikan petani kecil, serta aturan impor komoditas pertanian yang dianggap melemahkan perlindungan bagi petani lokal.
Menurut para pemohon, kewajiban izin usaha bagi masyarakat tradisional bisa menimbulkan diskriminasi karena menyamakan mereka dengan korporasi besar. Aturan varietas hasil pemuliaan juga dinilai bertentangan dengan putusan MK sebelumnya, sementara ketentuan impor dianggap mengancam kedaulatan pangan dan membuat posisi petani semakin lemah.
Di luar jalannya sidang, pemerintah menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan lindung dilakukan melalui proses tata batas dan inventarisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah juga menyebut UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan perizinan dan memberi kepastian hukum, dengan pengecualian bagi pelaku usaha kecil.
Sementara itu, akademisi hukum agraria seperti Prof. Maria SW Sumardjono dari Universitas Gadjah Mada menilai masalah utama justru ada di lapangan, mulai dari tumpang tindih peta hingga lemahnya verifikasi riwayat penguasaan tanah. Ia menekankan pentingnya audit tenurial dan partisipasi warga agar perlindungan kawasan tidak mengorbankan hak hidup masyarakat kecil.
Kesaksian Ario menegaskan bahwa di balik pasal UU Cipta Kerja ada kehidupan nyata petani kecil yang terancam kehilangan tanah warisan dan kebebasan hanya karena berkebun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar