
Menteri Sosial Dianggap Menyentuh Isu Donasi Bencana
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau lebih dikenal dengan Gus Ipul menjadi sorotan tajam publik setelah menyampaikan pernyataan yang menunjukkan bahwa donasi untuk bencana sebaiknya memperoleh izin dari pemerintah. Pernyataan ini diucapkan oleh Gus Ipul dalam tanggapan atas maraknya aksi solidaritas berbagai pihak, termasuk artis dan influencer, yang membuka donasi hingga miliaran rupiah untuk membantu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Setelah pernyataannya viral, Gus Ipul kemudian mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak melarang penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat. Ia hanya ingin mengingatkan bahwa ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Dalam undang-undang tersebut, salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.
Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Timothy Ivan Triyono, mewakili pemerintahan menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia menyatakan bahwa niat Gus Ipul baik karena memang sudah ada aturannya dalam undang-undang tersebut. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/ kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Timothy menjelaskan bahwa tujuan aturan tersebut adalah agar penyelenggaraan bantuan ataupun penggalangan dana itu tepat sasaran dan tepat guna. Contohnya, bisa mendeteksi siapa penyelenggaranya, siapa pihak yang bertanggung jawab, dalam bentuk apa dana itu nanti akan disalurkan, bagaimana distribusinya, dan bagaimana pertanggungjawabannya nanti.
Di sisi lain, menurut Timothy, dalam keadaan sekarang ini memang harus bisa membedakan antara kondisi normal dan darurat. Sehingga, urusan administratif seperti perizinan tadi seharusnya bisa dikesampingkan terlebih dahulu. Ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 itu mungkin bisa berlaku dan cocok ketika dalam keadaan normal, tetapi sekarang ini kita dalam keadaan darurat, situasi tanggap darurat.
Apalagi, kata Timothy, Presiden Prabowo Subianto juga sudah memerintahkan bahwa percepatan penanganan bencana ini harus cepat dan tanpa ada hambatan birokrasi.
Klarifikasi Gus Ipul
Setelah pernyataannya itu banyak dikritik, Gus Ipul mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang adanya penggalangan dana yang dilakukan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kemensos tidak pernah membatasi ruang gerak publik dalam menghimpun bantuan. Menurut Gus Ipul, izin bukanlah suatu hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan transparansi.
Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama. Masyarakat makin senang karena uang yang disumbangkan dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak, kata Gus Ipul.
Gus Ipul pun mengatakan, dalam situasi darurat seperti bencana ini, aturan dibuat fleksibel sehingga perizinan donasi dapat diurus setelah penyaluran dilakukan. Bisa urus izinnya belakangan kalau bencana. Silakan kumpulkan dulu, tetapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh. Enggak ada larangan, ujarnya.
Pengumpulan donasi di tingkat kota atau kabupaten cukup diajukan ke dinas sosial, sementara yang berskala nasional dapat didaftarkan ke Kementerian Sosial secara daring maupun luring. Kemensos juga membuka layanan Command Center 171 bagi pihak yang mengalami kendala.
Apa Manfaatnya?
Manfaat pelaksanaan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 itu, kata Gus Ipul, bisa menjadikan masyarakat semakin percaya untuk memberikan donasi karena pihak pengumpul donasi mampu mengelola dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Yang kedua, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, kata Gus Ipul.
Selain itu, mekanisme ini juga bisa mendatangkan manfaat bagi pemerintah karena dapat mengetahui siapa saja yang memberikan donasi, siapa penerimanya, dan bagaimana pemanfaatannya. Sehingga, menurut Gus Ipul, data tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk memetakan bantuan seperti apa saja yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar