Pilkada Melalui DPRD, Pusako: Efisiensi Tak Boleh Hancurkan Demokrasi

Pemilihan Kepala Daerah Langsung sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang telah berlangsung sejak tahun 2004 merupakan salah satu capaian penting dalam proses demokratisasi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Charles Simabura, di Padang pada Sabtu (3/1/2026). Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran dan biaya politik yang tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan capaian demokrasi yang sudah terbangun.

Charles menyikapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari yang semula dipilih langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental yang tercantum dalam Konstitusi Indonesia. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah manifestasi konkret dari kedaulatan tersebut.

PUSaKO menyoroti bahwa wacana pilkada melalui DPRD bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang sudah dibangun sejak era reformasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat dengan sejajar. Keduanya sama-sama dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokratis sehingga tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya.

Fungsi DPRD dan Kepala Daerah

Charles menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Sementara, kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan dan kebijakan daerah. Sistem checks and balances hanya dapat berfungsi dengan baik apabila keduanya memiliki legitimasi yang setara dari rakyat.

Oleh karena itu, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD maka keseimbangan tersebut akan terganggu karena kepala daerah akan berada dalam posisi yang lebih lemah dan tergantung kepada DPRD. Hal ini dapat berdampak pada kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Korupsi dan Respons Terhadap Kegagalan Sistem

Terakhir, Charles turut menyinggung data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat dari 239 kasus korupsi pada 2004, sebanyak 102 kasus melibatkan anggota DPRD. Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dimulai sejak 2004 justru hadir sebagai respons dan koreksi atas kegagalan sistem pemilihan melalui DPRD.

Pertanyaan Penting untuk Masa Depan Demokrasi

Dari segi konstitusi, pilkada langsung merupakan bentuk nyata dari prinsip kedaulatan rakyat. Dengan memilih langsung, rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan pemimpin mereka, bukan hanya melalui wakil-wakilnya di DPRD. Hal ini juga memastikan bahwa kepala daerah memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat, sehingga bisa bekerja secara efektif tanpa tergantung sepenuhnya pada partai atau kelompok tertentu.

Selain itu, pilkada langsung juga memberikan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi. Ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas, karena kepala daerah harus mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada rakyat yang memilihnya.

Namun, tantangan tetap ada. Efisiensi anggaran dan biaya politik sering kali menjadi alasan untuk mempertanyakan sistem pilkada langsung. Namun, penting untuk diingat bahwa demokrasi tidak bisa diukur hanya dari segi biaya. Kualitas dan keadilan dalam proses pemilihan serta partisipasi rakyat menjadi aspek utama yang harus dipertahankan.

Kesimpulan

Pilkada langsung adalah bentuk nyata dari kedaulatan rakyat dan komitmen terhadap demokrasi. Meskipun ada isu efisiensi anggaran, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Dengan mempertahankan pilkada langsung, Indonesia dapat terus membangun sistem pemerintahan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan