Pinjol Berkembang, Risiko dan Ilegal Mengancam

Pertumbuhan Utang Pinjaman Online di Indonesia

Pada paruh kedua tahun 2025, utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia kembali mencetak rekor baru. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 90,99 triliun per kuartal III 2025, meningkat sebesar 22,16 persen secara tahunan. Perkembangan ini mencerminkan dua hal sekaligus: peran pinjol yang semakin besar dalam ekosistem pembiayaan rumah tangga dan UMKM, serta meningkatnya risiko yang harus dikelola, mulai dari kredit macet hingga maraknya pinjol ilegal.

Lonjakan Outstanding Pinjol dari Kuartal II ke Kuartal III 2025

Statistik Lembaga Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK menunjukkan lonjakan nilai pinjaman yang cukup tajam sejak awal kuartal II 2025. Pada April 2025, total outstanding pinjol tercatat Rp 76,16 triliun. Pada Juni 2025, nilai tersebut naik menjadi sekitar Rp 83,52 triliun, dan kembali meningkat ke Rp 84,66 triliun per Juli 2025. Ini adalah kenaikan signifikan dalam dua tahun terakhir, dari Rp 59,64 triliun per Desember 2023 menjadi Rp 77,02 triliun per Desember 2024, lalu berlanjut ke Rp 83,52 triliun pada Juni 2025 dan Rp 84,66 triliun pada Juli 2025.

Memasuki kuartal III 2025, angka tersebut masih terus naik. OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 87,61 triliun per Agustus 2025, tumbuh 21,62 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Sebulan berikutnya, outstanding tembus Rp 90,99 triliun per September 2025.

Makin Banyak Pengguna, Separuh Lebih Populasi Tersentuh Pinjol

Dari sisi jumlah peminjam, industri pinjaman pinjol, yang kini secara resmi oleh OJK disebut sebagai Pinjaman Daring atau pindar, menjangkau basis pengguna yang sangat luas. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengutip data OJK menyatakan, pembiayaan pindar per Juni 2025 tumbuh 25,06 persen secara tahunan, mencapai Rp 83,5 triliun. Akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman mencapai 158,37 juta entitas, setara 55,6 persen populasi Indonesia.

AFPI menyebut peran industri ini kian strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional. Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pindar berupaya menjangkau masyarakat unbanked dan underserved dengan memanfaatkan inovasi teknologi, sekaligus mendukung target inklusi keuangan nasional.

Pengguna Pinjol Didominasi Anak Muda: Porsi Utang Generasi 19 Sampai 34 Tahun

Salah satu dinamika paling menonjol di kuartal II 2025 adalah besarnya peran generasi muda dalam penggunaan pinjol. Sebagai gambaran, data LPBBTI OJK per April 2025 menunjukkan, total outstanding pinjol saat itu Rp 76,16 triliun. Sekitar Rp 38,34 triliun di antaranya berasal dari peminjam berusia 19 sampai 34 tahun. Kelompok usia 35 sampai 54 tahun menyumbang Rp 34,28 triliun, sementara usia di atas 54 tahun Rp 3,46 triliun, dan di bawah 19 tahun sekitar Rp 303,9 miliar. Ini artinya, Gen Z dan milenial menjadi kelompok dengan nilai utang pinjol terbesar, mengungguli kelompok usia yang lebih tua.

Porsi Pembiayaan Produktif Naik, Tapi Konsumtif Masih Mendominasi

Di tengah kekhawatiran soal penggunaan pinjol untuk konsumsi jangka pendek, OJK mencatat adanya peningkatan porsi pembiayaan ke sektor produktif, terutama UMKM. Dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK yang dikutip Kontan, Agusman menjelaskan bahwa outstanding pembiayaan fintech P2P lending ke sektor produktif mencapai Rp 31,37 triliun per September 2025. Angka ini setara 34,48 persen dari total outstanding pembiayaan industri, yang mencapai Rp 90,99 triliun. Artinya, sekitar sepertiga portofolio pinjol kini mengalir ke kegiatan produktif seperti usaha kecil, sektor pertanian, dan pembiayaan modal kerja, sementara sisanya masih didominasi pinjaman konsumtif.

Kualitas Kredit: TWP90 Masih Di Bawah Batas, Tapi Cenderung Naik

Seiring kenaikan outstanding, kualitas pembiayaan juga menjadi sorotan regulator. Data OJK menunjukkan, TWP90 fintech P2P lending per Agustus 2025 sebesar 2,60 persen, naik dari 2,38 persen pada Agustus 2024, namun sedikit membaik dibanding posisi Juli 2025 yang mencapai 2,75 persen. Per September 2025, TWP90 kembali naik menjadi 2,82 persen. Angka TWP90 tersebut masih berada di bawah batas aman ketentuan OJK, yakni maksimal 5 persen.

Legal vs Ilegal: 95 Platform Resmi, Ribuan Pinjol Ilegal Dihentikan

OJK mencatat sekitar 95 penyelenggara fintech lending atau pinjol legal yang berizin resmi hingga November 2025. Namun, di sisi lain, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK terus menemukan dan menutup ribuan entitas pinjol ilegal. Hingga 30 September 2025, Satgas PASTI telah menindak 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal. Selain itu, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, OJK memblokir 1.841 entitas ilegal di sektor keuangan, dengan 1.556 di antaranya merupakan pinjol ilegal.

Literasi Keuangan dan Pembatasan Bunga

Seiring meningkatnya jumlah pengguna, terutama dari kalangan muda, regulator dan asosiasi memperkuat agenda literasi dan pengaturan suku bunga. AFPI mengangkat berbagai tema, mulai dari pemahaman dasar P2P lending, bahaya pinjol ilegal, hingga upaya membangun ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan. Menurut AFPI, tata kelola yang baik dan etika industri pun menjadi fondasi utama keberlanjutan P2P lending di Indonesia.

Prospek: Ruang Tumbuh Besar, Pengawasan Semakin Ketat

Meski kualitas kredit dan maraknya pinjol ilegal menjadi tantangan, sejumlah data menunjukkan bahwa ruang pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia masih besar. OJK menyebut masih luasnya segmen masyarakat yang belum terlayani pembiayaan konvensional, sementara laba industri pindar per Mei–Juni 2025 tercatat positif dan diperkirakan terus tumbuh hingga akhir tahun. AFPI menilai permintaan terhadap layanan pindar akan terus meningkat, didorong kombinasi faktor seperti penetrasi internet, kebutuhan pembiayaan UMKM, dan digitalisasi transaksi.

Di sisi lain, OJK memperkuat pengawasan dengan langkah-langkah berikut:

  • Mewajibkan pemenuhan modal minimum bagi penyelenggara.
  • Mengawasi ketat penyelenggara dengan TWP90 di atas batas.
  • Menindak dan memblokir entitas pinjol ilegal bersama Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Kombinasi pertumbuhan permintaan, perluasan akses pembiayaan produktif, serta penguatan regulasi dan literasi keuangan inilah yang mewarnai perkembangan industri pinjaman online di Indonesia hingga kuartal III 2025. Pinjol telah menjadi salah satu kanal pembiayaan penting di ekonomi digital, namun sekaligus menuntut pengelolaan risiko dan perlindungan konsumen yang kian serius dari regulator maupun pelaku industri.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan