
Pembatalan Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 dan Dampaknya pada Transisi Energi di Jawa
Pembatalan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 memiliki dampak yang signifikan terhadap rencana investasi sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) di Pulau Jawa. Hal ini menunjukkan bahwa transisi energi yang sedang berlangsung tidak sepenuhnya dapat dijalankan secara cepat dan tanpa hambatan.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Zulfan Zahar, menyampaikan bahwa pihaknya mengakui realistis terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini PLN. Menurutnya, transisi energi dilakukan melalui pembangunan pembangkit gas, yang kemudian paralel dengan pengembangan pembangkit EBT.
Namun, Zulfan menjelaskan bahwa pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) memerlukan persiapan yang cukup lama, khususnya dalam pembuatan turbin yang bisa memakan waktu 4–5 tahun sebelum siap digunakan. Hal ini berpotensi menyebabkan kelangkaan listrik jika PLTU Cirebon-1 dimatikan. Oleh karena itu, METI berpikir realistis untuk menjaga ketersediaan listrik di Pulau Jawa.
Menurut Zulfan, saat ini METI tidak fokus pada target Phase down atau pengurangan penggunaan dan operasional PLTU secara bertahap, maupun pada target phase out atau program penghentian bertahap atau pensiun dini PLTU. Namun, mereka lebih melihat apakah pemerintah akan mempercepat pengadaan pembangkit EBT secara paralel dengan pembangkit gas.
Dalam upaya mempercepat pengembangan EBT, METI juga telah memberikan masukan atas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan untuk listrik. Mereka meminta saran untuk dimasukkan ke dalam revisi, termasuk atribut hijau, pola pengadaan, dan beberapa hal terkait revisi tersebut. Sejauh ini, 9 dari 10 usulan METI sudah diterima.
Perubahan dalam Perpres 112/2022 dan Dampaknya pada PLTU
Sebelumnya, Policy Strategist CERAH, Naomi Devi Larasati, menilai bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik justru melonggarkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Ia menyoroti bahwa perubahan dalam rancangan beleid ini membuka peluang lebih lebar bagi pembangunan PLTU baru.
Berdasarkan dokumen konsultasi publik, Pasal 3 Perpres 112/2022 akan diubah untuk menambahkan pengecualian pembangunan PLTU baru dengan alasan menjaga keandalan sistem dan kemandirian energi. Pengecualian ini disertai dengan syarat, yaitu melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2025.
Pengurangan GRK dapat dilakukan melalui pengembangan teknologi PLT Hibrida, PLTU cofiring, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; serta mendukung pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 sesuai dengan KEN.
Naomi juga menyoroti bahwa beleid yang masih berlaku saat ini telah memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, atau termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Adanya pengecualian, meskipun disertai syarat komitmen penurunan emisi, tetap akan menambah kapasitas PLTU sehingga struktur energi nasional masih bertumpu pada batu bara. Hal ini menunjukkan bahwa transisi energi yang diharapkan masih harus melalui proses panjang dan kompleks.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar