PMII Garut Soroti Kebijakan Korupsi yang Mengkhawatirkan, Meski MCP Tinggi, Penyimpangan Masih Terbu

PMII Garut Soroti Kebijakan Korupsi yang Mengkhawatirkan, Meski MCP Tinggi, Penyimpangan Masih Terbuka

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025: PMII Garut Kembali Menggelar Aksi

Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Garut kembali mengambil peran penting dalam menyuarakan kepedulian terhadap maraknya dugaan korupsi di berbagai sektor pemerintahan daerah. PMII menilai bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Garut mencatatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) hingga 92 poin dan menargetkan 100% pada tahun 2025, kondisi riil di lapangan masih jauh dari ideal.

Audit, laporan publik, serta penanganan aparat penegak hukum menjadi indikator bahwa korupsi di Garut belum benar-benar teratasi. PMII menilai bahwa capaian MCP bukan berarti kondisi sudah aman. Justru, adanya temuan demi temuan membuktikan bahwa pengawasan, transparansi, dan integritas belum bergerak secepat yang dibutuhkan masyarakat.

Indikasi Korupsi yang Masih Muncul

  1. Korupsi Dana Desa Masih Menjadi “Luka Lama” yang Belum Sembuh
    PMII menyoroti betapa kasus korupsi di tingkat desa masih terus bermunculan dan menyisakan kerugian publik ratusan juta hingga miliaran rupiah. Beberapa contoh yang sudah diangkat ke publik antara lain:

  2. Kepala Desa Sukasenang, Bayongbong ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2021–2023. Nilai kerugian negara yang diungkap penegak hukum mencapai ratusan juta rupiah.

  3. Mantan Kepala Desa Sukanagara, Cisompet terjerat kasus penyelewengan anggaran desa mendekati satu miliar rupiah. Proses hukum telah berjalan dan menjadi konsumsi publik.

Menurut PMII, tingginya kasus seperti ini mengindikasikan masih lemahnya:

  • Pengawasan internal desa,
  • Kapasitas administrasi dan literasi keuangan aparat desa, dan
  • Minimnya transparansi anggaran kepada warga.

  • Sektor Pendidikan: Temuan Miliar Rupiah dalam Pengelolaan Dana BOS
    Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dirilis, PMII menyoroti adanya potensi penyimpangan dalam beberapa program yang dikelola Dinas Pendidikan Garut, di antaranya:

  • Pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan,

  • Ketidaksesuaian dalam renovasi sekolah,
  • Pengadaan meubelair dan sarana pendidikan yang tidak sesuai spesifikasi.

Temuan audit ini mencatat potensi kerugian hingga miliaran rupiah. Meski belum seluruhnya masuk ranah hukum, PMII menilai data tersebut sah untuk dikritisi karena telah dipublikasikan sebagai temuan resmi negara.

  1. Pengadaan Barang/Jasa: Proyek Fisik Tak Sesuai Kontrak
    Tidak berhenti di desa dan pendidikan, PMII juga menyoroti beberapa indikasi dugaan penyimpangan di perangkat daerah lainnya. Audit internal menemukan:

  2. Pengerjaan fisik yang tidak sesuai kontrak,

  3. Mark-up belanja barang,
  4. Proyek yang tidak memenuhi spesifikasi teknis,
  5. Laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap.

Menurut PMII, fakta-fakta ini membuktikan bahwa celah penyimpangan masih terbuka lebar pada sistem pengadaan pemerintah daerah.

Pernyataan Ketua Bidang Hubungan Antar Kelembagaan PC PMII Garut

Fathi Abdul Bari, Ketua Bidang Hubungan Antar Kelembagaan PC PMII Garut, dalam rilis resminya menyampaikan pernyataan keras bahwa korupsi di Garut bukan lagi persoalan oknum, tetapi sudah menyentuh sistem.

"Ketika dana pendidikan diduga diselewengkan dan dana desa dijadikan alat memperkaya diri, rakyat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Ini tidak boleh dibiarkan. PMII akan berdiri paling depan untuk mengawal Garut agar bersih dari praktik koruptif," ujar Fathi.

Fathi menegaskan beberapa poin desakan PMII:

  1. Pemkab Garut Harus Membuka Seluruh Dokumen Anggaran termasuk:
  2. Realisasi Dana Desa,
  3. Pembelanjaan Dinas Pendidikan,
  4. Dokumen pengadaan barang/jasa,
  5. Laporan hasil audit yang sudah menjadi dokumen publik.

  6. Setiap Temuan Audit Harus Ditindaklanjuti Tanpa Menunda, baik yang bersumber dari:

  7. LHP BPK,
  8. Laporan Inspektorat,
  9. Audit internal OPD.

  10. Penegak Hukum Diminta Fokus pada Sektor Rawan Korupsi, seperti:

  11. Dana Desa,
  12. Pendidikan,
  13. Proyek fisik,
  14. Bantuan sosial.

  15. Dorongan Transformasi Integritas Aparat Desa melalui:

  16. Pendidikan dan pelatihan,
  17. Digitalisasi laporan keuangan,
  18. Sistem aduan publik,
  19. Kontrol sosial berbasis partisipasi warga.

  20. PMII Siap Menjadi Kekuatan Sosial yang Kritis
    "PMII bukan hanya mengkritik, tetapi siap bekerja sama memperkuat integritas publik. Garut harus dibangun oleh orang-orang jujur. Tidak ada masa depan daerah jika uang rakyat terus digerogoti," tambah Fathi.

PMII Kabupaten Garut menegaskan bahwa perang melawan korupsi bukan sekadar seremoni tahunan setiap Hari Anti Korupsi Sedunia. Gerakan ini adalah tanggung jawab moral setiap warga negara — mahasiswa, pemerintah, aparat, dan masyarakat umum. Korupsi bukan hanya soal uang, tetapi tentang masa depan daerah. Setiap rupiah yang hilang bisa berarti:

  • Jalan yang tidak jadi dibangun,
  • Sekolah yang tidak kunjung direnovasi,
  • Petani dan pedagang yang kehilangan akses,
  • Layanan publik yang makin menurun kualitasnya.

Karena itu, PMII memastikan mereka akan tetap berada di garis depan untuk mengawal pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan