PMKRI Kupang Minta Penyelesaian Kasus Penganiayaan Siswa yang Mengakibatkan Kematian

PMKRI Kupang Minta Penyelesaian Kasus Penganiayaan Siswa yang Mengakibatkan Kematian

PMKRI Cabang Kupang Mengkritik Penanganan Kasus Penganiayaan Siswa dan Masalah Hukum Lainnya

PMKRI Cabang Kupang kembali menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan penganiayaan seorang siswa oleh oknum guru di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/12/2025) dan berujung pada kematian korban. Presidium Gerakan Masyarakat (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan berat yang tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum yang jelas.

Masalah ini harus disikapi secara serius, apalagi sampai menyebabkan meninggal dunia. Jangan sampai menjadi catatan buruk dalam sistem pembinaan dunia pendidikan, ujar Yido Manao.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus ini yang dinilai lamban dan diduga mengalami hambatan. Menurutnya, ada indikasi upaya memperlambat penyelesaian perkara.

Kami menduga adanya upaya untuk menghambat proses kasus ini. Jangan sampai Polres TTS sudah kemasukan angin. Kami meminta agar Kapolda NTT memperhatikan masalah ini, tambahnya.

Kritik Terhadap Dugaan Korupsi Dana Seroja Malaka dan Kasus Penelantaran Rumah Tangga

Dalam momentum yang sama, PMKRI Cabang Kupang juga kembali mengkritisi sejumlah kasus lain yang dinilai tidak mengalami perkembangan berarti. Salah satunya adalah dugaan tindak penelantaran dalam rumah tangga oleh seorang anggota DPRD Kota Kupang yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Masalah ini sudah ditangani Polda NTT, namun proses pelimpahan berkas beberapa kali ditolak Kejaksaan Tinggi. Apakah Polda NTT tidak mampu memenuhi permintaan kejaksaan? ujar Yido mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut.

Selain itu, dugaan korupsi Dana Seroja di Kabupaten Malaka juga menjadi sorotan tajam. Kasus yang telah berjalan lebih dari dua tahun tersebut dinilai stagnan tanpa titik terang.

Kalau Polda NTT tidak bisa menyelesaikan kasus ini, sampaikan saja secara terbuka. Jangan memberikan harapan palsu kepada masyarakat, tegasnya.

Tiga Tuntutan PMKRI Cabang Kupang

Atas berbagai persoalan hukum yang dinilai mandek tersebut, PMKRI Cabang Kupang melalui Presidium GERMAS menyampaikan tiga tuntutan resmi:

  • Menuntut Polda NTT segera menyelesaikan kasus-kasus yang sementara ditangani.
  • Meminta Kapolda NTT mengevaluasi Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS).
  • Meminta Kapolda NTT menyampaikan secara terbuka apabila tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus tersebut, termasuk mengambil sikap mundur dari jabatan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan