
Penjelasan Pengadilan Negeri Makale Mengenai Eksekusi Tongkonan Kapun
Pengadilan Negeri (PN) Makale menggelar diskusi klarifikasi terkait eksekusi Tongkonan Kapun di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja. Diskusi ini berlangsung pada Jumat, 5 Desember 2025, dan dilaksanakan di Ruang Media Center lantai dua PN Makale. Forum klarifikasi ini digelar sebagai respons atas pernyataan salah satu kantor hukum yang menjadi kuasa hukum pihak termohon.
Kuasa hukum keluarga termohon, Hendrik, menyampaikan kejanggalan terkait waktu pelaksanaan eksekusi. Ia menilai ada ketidaksesuaian antara surat pemberitahuan yang menyebut tanggal 4 Desember dengan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada tanggal 5 Desember.
Menjawab hal tersebut, Juru Bicara PN Makale, Yudhi Bombing, menjelaskan secara rinci kronologi hukum perkara yang menjadi dasar eksekusi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses Hukum Sejak 2019
Yudhi menjelaskan bahwa sengketa lahan antara Sarra dkk (penggugat) dan Roreng dkk (tergugat) telah berjalan sejak perkara didaftarkan pada 17 Oktober 2019 dengan nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak. Pengadilan tingkat pertama pada 19 Mei 2020 menolak gugatan penggugat. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan gugatan. Objek sengketa, termasuk Tongkonan Tanete, beberapa bangunan kayu, dan sawah, ditetapkan sebagai milik ahli waris yang sah.
Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, yang keduanya ditolak sehingga perkara dinyatakan inkracht.
Tahapan Eksekusi dan Dinamika Lapangan
Permohonan eksekusi ulang diajukan pada 5 Juni 2023. Aanmaning (teguran) dilakukan 15 Juni 2023. Para pihak sepakat menyerahkan objek sengketa nomor 26 secara sukarela. Namun eksekusi objek nomor 1 (Tongkonan Kapun) tertunda karena adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang baru diputus 25 April 2024 dan dinyatakan tidak berdasar.
Pada 17 Agustus 2025, Bupati Tana Toraja ikut memediasi keluarga yang bersengketa. Pemerintah daerah menawarkan sejumlah opsi, mulai dari ganti rugi hingga pembongkaran secara adat, namun tak ada titik temu. Selanjutnya, PN Makale melakukan konstatering atau pencocokan objek pada 3 September 2025.
Sejak itu, aksi demonstrasi beberapa kali terjadi di Kantor Pemda dan DPRD Tana Toraja. Upaya dialog lanjutan juga tak menghasilkan kesepakatan. Eksekusi awal dijadwalkan pada 4 Desember 2025. Namun pada dini hari aparat pengamanan diserang orang tak dikenal dengan bom molotov dan busur panah. Satu unit excavator yang disiapkan terbakar, membuat eksekusi tidak dapat dilanjutkan.
Karena alasan keamanan, PN Makale menunda eksekusi dan menjadwalkannya kembali pada 5 Desember 2025. Namun penolakan kembali terjadi. Warga memblokade jalan dengan batang pohon, batu, serta melakukan pembakaran. Serangan bom molotov, petasan, dan panah kembali diarahkan ke aparat. Aparat gabungan Polres Tana Toraja, Polres Toraja Utara, dan Brimob berhasil mengendalikan situasi. Objek sengketa, termasuk Tongkonan berusia 300 tahun, enam lumbung padi, dan satu rumah semi permanen, berhasil dikosongkan.
Penjelasan PN Makale
Yudhi menegaskan eksekusi pada 5 Desember tetap sah karena penundaan 4 Desember merupakan langkah darurat akibat serangan serta kerusakan alat. Penundaan itu bukan pelanggaran prosedur. Eksekusi wajib dijalankan karena putusan sudah inkracht, tegasnya.
Kasus Tongkonan Kapun disebut sebagai salah satu eksekusi lahan adat paling rumit di Tana Toraja. Selain proses hukum yang panjang, pelaksanaannya diwarnai penolakan keras hingga tindakan kriminal.
Di akhir diskusi, Yudhi menegaskan PN Makale terbuka memberikan klarifikasi kepada publik demi menghindari kesalahpahaman terkait proses hukum yang berjalan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar