
Penangkapan Jaringan Pengoplos LPG Subsidi di Kabupaten Tangerang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor migas. Melalui Subdit IV Tipidter, polisi berhasil mengungkap jaringan besar penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi yang beroperasi secara terselubung di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers pada Selasa 02 Desember 2025, dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, didampingi Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, serta Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 5 orang tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda dalam operasi ilegal ini:
- AB (56) – Pemilik dan penanggung jawab kegiatan
- MA (30)
- AN (36) – Berperan sebagai dokter suntik gas
- MR (43)
- SU (48) – Kenek/pembantu dokter suntik gas
Jaringan ini beroperasi dengan modus pemindahan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg maupun 5,5 kg, yang dilakukan secara manual menggunakan alat suntik gas rakitan.
AKBP Bronto menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari temuan sebelumnya terkait penyalahgunaan LPG 3 kg di wilayah Sukatani, Rajeg, Jayanti, dan Solear.
Pada Senin 01 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, tim Subdit IV Tipidter melakukan operasi tangkap tangan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, milik tersangka AB, yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97, Kel. Sepatan, Kab. Tangerang. Di lokasi tersebut, para pelaku tengah melakukan penyuntikan LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.
“Mereka memindahkan isi tabung 3 kg subsidi warna hijau ke tabung 12 kg non-subsidi warna pink. Sumber tabung subsidi berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang,” jelas Bronto.
Setiap hari, para pelaku membutuhkan 300 hingga 600 tabung 3 kg untuk kegiatan penyuntikan ini.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi ilegal ini telah berlangsung sejak Juni 2025 atau sekitar 5 bulan.
Keuntungan Para Pelaku
- Dalam sehari para pelaku menjual 60-120 tabung gas LPG 12 Kg dengan harga jual Rp. 140.000 s.d. Rp. 160.000, Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG subsidi ini sebesar + Rp. 3.840.000 sampai Rp. 7.680.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 5 Bulan sejak bulan Juli 2025;
- Dalam satu hari Sdr. AB bisa menjual tabung GAS LPG 12 KG hasil suntikan 120 tabung, Keuntungan penjualan tabung 12 KG. hasil penyuntikan Rp. 45.000/tabung per hari (45.000x120 tabung = Rp. 5.400.000;
- Dan hasil keutungan perbulan yang didapatkan Sdr. AB sebesar Rp. 118.800.000,- ( Rp. 5.400.000 x 22 hari) kegiatan sudah beroperasi selama 5 bulan, kemudian Sdr. AB mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 594. 000.000,- (Rp. 118.800.000 X 5 bulan kegiatan).
Wadirreskrimsus Polda Banten menjelaskan Modus yang dilakukan para pelaku. “Pelaku mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kab. Tanggerang, Prov. Banten, para pelaku melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dengan menggunakan alat bantu berupa alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik, tali karet dan es batu, Tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kab. Tangerang,” jelasnya.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan,” tambah Bronto.
Barang Bukti yang berhasil diamankan:
- 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9815 JZE
- 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9973 JAC;
- 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9986 JAA;
- 1 unit Kendaraan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol B 9425 JAC;
- 77 buah tombak regulator pemindahan gas Lpg;
- 1 buah timbangan digital merek NewTech;
- 1 buah karung berisi segel untuk tabung Gas 12 Kg;
- 2.043 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dengan rincian:
- 896 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (isi);
- 1.147 buah tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (kosong).
- 60 (enam puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 5,5 Kg (kosong);
- 504 (lima ratus empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg dengan rincian:
- 270 buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (isi);
- 234 buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (kosong).
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman:
- Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam konferensi pers, AKBP Bronto Budiyono menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen penuh memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor migas (Bidhumas).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar