
nurulamin.pro.CO.ID, GORONTALO –
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR, yang merupakan buronan dalam kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato. Penangkapan terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (24/12), setelah MR kabur sejak Mei 2023.
Kombes Pol. Maruly Pardede, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, menjelaskan bahwa MR dibawa ke Gorontalo pada 25 Desember 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin (peti). MR diduga menjadi pendana utama dalam aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.
Selain MR, delapan orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Mereka bertindak sebagai operator alat berat, pengawas, dan pekerja, yang semuanya berada di bawah kendali MR. Barang bukti yang diamankan meliputi selang serba guna, terpal, pipa saluran, kotak penyaringan material tambang, pipa penyalur air, serta mesin penyedot material.
Penyidik telah membagi perkara ini menjadi tiga berkas. Berkas pertama untuk empat pekerja, berkas kedua untuk oknum operator dan pengawas, serta berkas ketiga untuk MR sebagai pemodal. Dalam proses penyidikan, sebanyak 13 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli pidana dan saksi dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
MR yang juga seorang residivis kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. "Saat ini MR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan pendampingan kuasa hukum," ujar Kombes Pol. Maruly.
Peran dan Dampak Kasus Pertambangan Ilegal
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Gorontalo. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pengurasan sumber daya alam, dan bahaya bagi keselamatan para pekerja.
-
Dampak Lingkungan
Aktivitas penambangan ilegal sering kali dilakukan tanpa adanya izin lingkungan, sehingga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Penggunaan alat berat dan bahan kimia yang tidak sesuai standar bisa merusak tanah dan air tanah. -
Dampak Ekonomi
Penambangan ilegal juga merugikan perekonomian daerah karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan retribusi. Selain itu, aktivitas ini bisa mengancam usaha pertambangan legal yang sudah memiliki izin resmi. -
Dampak Sosial
Para pekerja di lokasi tambang ilegal sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum atau jaminan kesejahteraan. Mereka bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan kurangnya perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan kerja.
Upaya Pemerintah dan Penegakan Hukum
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus berupaya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal. Penangkapan MR dan delapan tersangka lainnya menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga keadilan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
-
Kerja Sama Lembaga
Penyidikan kasus ini melibatkan berbagai lembaga seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak swasta yang terkait. Kerja sama ini penting untuk memastikan adanya data dan bukti yang akurat. -
Transparansi Proses Hukum
Proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan didampingi oleh kuasa hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia. -
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Dengan adanya penangkapan dan penindakan terhadap pelaku pertambangan ilegal, diharapkan masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari aktivitas ini dan lebih memilih menjalani usaha yang legal dan berkelanjutan.
Langkah Ke depan
Setelah MR ditahan, proses hukum akan terus berjalan. Pihak berwajib akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang terlibat. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan ilegal yang merugikan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar