Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Mangkir Sidang Gugatan Iwan Boedi

Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Mangkir Sidang Gugatan Iwan Boedi

Gugatan Praperadilan LP3HI Terhadap Polda Jateng dan Polrestabes Semarang

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Gugatan ini dilakukan karena kasus pembunuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Iwan Boedi, yang masih belum terselesaikan hingga kini.

Sidang gugatan praperadilan digelar pada Senin (8/12) di Pengadilan Negeri Semarang. Tujuan dari sidang ini adalah untuk mendapatkan jawaban dari kepolisian terkait penanganan kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 September 2022 lalu. Namun, dalam sidang tersebut, dua tergugat yakni Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan Kombes Pol M Syahduddi tidak hadir.

Menurut Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman, alasan kedua tergugat mangkir adalah karena surat kuasa dari para termohon ke bagian hukum belum selesai. Alasan ini dinilai tidak masuk akal, mengingat gugatan telah diajukan sejak tiga minggu lalu. Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dari pihak turut tergugat asal Jakarta bisa hadir dalam sidang tersebut.

Akibat ketidakhadiran dua tergugat, sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, 15 Desember 2025. Boyamin menegaskan bahwa para tergugat harus hadir dalam sidang berikutnya. Jika mereka kembali tidak hadir, hal ini menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan dari penyidik Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng dalam menangani kasus Iwan Boedi.

Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk meminta kepolisian menjelaskan kinerja mereka selama lebih dari tiga tahun menangani kasus kematian Iwan Boedi. Dalam sidang praperadilan, kepolisian harus memberikan jawaban yang tegas, jelas, dan rinci di depan hakim terkait semua hal yang telah dilakukan dalam kasus ini.

Boyamin menyatakan bahwa ia ingin mengevaluasi apakah pekerjaan kepolisian tersebut dapat dikatakan sebagai pekerjaan yang excellent, profesional, melanggar kode etik, atau bahkan tidak mau bekerja. Selain itu, pengajuan gugatan ini juga bertujuan untuk memberikan dukungan semangat bagi para tergugat agar kembali bekerja mengungkap perkara ini secara tuntas.

Gugatan ini juga menjadi upaya agar polisi segera menemukan pelaku kasus ini. Boyamin yakin bahwa meskipun ada kendala, polisi mampu menyelesaikan kasus ini. Ia hanya merasa kurang semangat, sehingga ia memberikan semangat dengan cara menggugat.

Menurut Boyamin, kasus kematian Iwan Boedi tidak bisa dilepaskan dari dugaan korupsi, terutama terkait pembelian lahan di Mijen milik Pemkot Semarang dan sengketa lahan di Kawasan Marina Semarang, lokasi di mana korban meninggal.

Sejauh ini, kepolisian berdalih bahwa tidak ada rekaman CCTV kejadian maupun saksi. Padahal, jika penyidik profesional, mereka akan mampu menemukan pelaku kasus ini. Iwan Boedi dianggap sebagai orang yang baik dan tidak nekad. Menurut Boyamin, kemungkinan besar ia dibunuh karena diduga mengetahui banyak hal terkait dugaan korupsi, sehingga untuk menutup kasus tersebut, nyawanya pun diambil.

Kasus kematian Iwan Boedi yang terkait dengan dugaan korupsi juga diamini oleh Kuasa Hukum keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan. Ia menilai, perkara ini tidak jauh dari panggilan Iwan Boedi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng sebagai saksi.

Iwan Boedi dipanggil terkait dugaan korupsi 8 bidang lahan di Kecamatan Mijen, Kota Semarang seluas 49,2 hektare. Saat itu, ia hendak diperiksa terkait dana sertifikasi tanah Pemkot Semarang senilai Rp3,5 miliar yang baru terpakai sebesar Rp441 juta. Dana sisanya tertahan belum diambil, padahal dana tersebut berasal dari tahun 2010.

Yunantyo menilai, kepolisian seharusnya bisa mengusut dugaan korupsi terkait tanah tersebut, baik sebelum maupun setelah tahun 2010. Ia meyakini ada dugaan keterlibatan orang-orang dari unsur pemerintah dan swasta terkait persoalan tanah tersebut.

Sebagai perwakilan keluarga, Yas mengaku senang atas gugatan pra peradilan ini. Dari forum pra peradilan nanti, akan terbuka jawaban dari Polda Jateng maupun Polrestabes terkait bukti-bukti yang akan mereka sampaikan dalam persidangan.

Walaupun sering melakukan audiensi dan bersurat ke Komnas HAM maupun Kompolnas, serta berulang kali beraudiensi dengan penyidik, Yas menilai penyampaian bukti sangat penting dalam forum praperadilan ini. Dari praperadilan, keluarga berharap menjadi desakan kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembunuhan.

"Bisanya polisi di Semarang mengungkap kasus-kasus pembunuhan tidak sampai lima hari. Namun, dalam kasus Iwan Boedi sudah lebih 1.000 hari belum kunjung terungkap. Ini terlalu lama," katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan