
Penyelidikan Kasus Pengeroyokan Nenek Elina di Surabaya
Polda Jatim kini sedang menyelidiki dugaan pengeroyokan terhadap Elina Widjajanti (80) yang terjadi saat ia mempertahankan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Kejadian ini berawal dari bulan Agustus 2025, ketika rumah korban disegel dan kemudian dirobohkan. Kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi telah memeriksa enam saksi atas laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan. Sengketa kepemilikan rumah masih diperdebatkan oleh kedua belah pihak dan kini diproses melalui jalur hukum.
Kronologi Peristiwa yang Viral
Peristiwa yang dialami 'Nenek Elina', demikian netizen menyebutnya, sempat viral karena beberapa waktu beredar video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya. Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah, pada Rabu (6/8/2025).
Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Lalu, sepekan kemudian, Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Pengacara Nenek Elina Mengungkap Fakta
Menurut pengacara Nenek Elina, Willem Mintarja, puluhan orang diduga anggota ormas berkaus merah sekonyong-konyong mendatangi rumah korban. Mereka melakukan upaya paksa dengan menarik dan menyeret korban keluar dari rumah, bahkan membuat korban terluka. Aksi gerombolan anggota Ormas tersebut diduga dilakukan atas perintah sosok yang mengklaim pemilik sah rumah tersebut yakni pria berinisial SM dan YS.
Willem mengaku kliennya tidak hanya melaporkan aksi tersebut dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tapi juga mempersangkakan para terlapor dengan dugaan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Ia menegaskan bahwa pihak terlapor yakni SM tidak memiliki bukti kepemilikan surat yang sah, karena Willem memperoleh empat kejanggalan atas argumentasi dan klaim kepemilikan surat atas rumah tersebut.
Kejanggalan Klaim Kepemilikan Rumah
Kejanggalan Pertama adalah para terlapor mengklaim telah membeli rumah sejak 2014 silam, namun anehnya mengapa baru tahun 2025 klaim tersebut muncul. Kejanggalan Kedua adalah kakak sulung korban yakni Elisa atau Elisabeth yang telah meninggal dunia itu, tidak pernah menjual surat rumah tersebut kepada pihak mana pun.
Kejanggalan Ketiga adalah pihak terlapor merusak semua bukti bangunan dan menghilangkan dokumen penting milik korban, seperti dokumen kependudukan, ijazah pendidikan dan lainnya. Kejanggalan Keempat adalah tiba-tiba muncul surat Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 24 September 2025, padahal momen pengusiran dan pembongkaran bangunan rumah terjadi mulai Tanggal 6 Agustus 2025.
Terlapor Mengklaim Memiliki Surat Pemilikan
Pengacara Terlapor SM, Ra Syafi' mengungkapkan, SM telah menguasakan penanganan perkara soal sengketa kepemilikan rumah ini kepada dirinya sejak pertengahan tahun ini. Ia dikenalkan oleh teman dekat atau staf SM berinisial YS. Mengenai kepemilikan surat tanah, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah-tanah adat atau lazim disebut Surat Petok D yang diperoleh dari pihak kelurahan setempat.
Selain itu, Ra Syafi' menambahkan, kliennya juga memiliki Surat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah alas bangunan tersebut. Namun, mengenai adanya upaya paksa pengusiran terhadap korban Nenek Elina yang berujung merobohkan bangunan rumahnya tanpa melewati proses pengadilan, Ra Syafi' mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak diajak berkoordinasi perihal upaya tersebut.
Klarifikasi Ketua Umum MADAS
Ketua Umum Madura Asli Sedarah (MADAS) Moch Taufik mengatakan, peristiwa tersebut bukan terjadi pada pekan ini, melainkan pada Bulan Agustus 2025, tatkala dirinya belum menjadi ketua umum. Aksi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota ormas MADAS itu dilakukan sebelum tergabung secara resmi ke dalam ormasnya.
Pihak tersebut melakukan kegiatan atas dasar ajakan dari pihak anggota tim kuasa hukum kubu yang mengklaim memiliki surat sah atas bangunan rumah tersebut. Taufik juga menambahkan, upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah dibarengi dengan langkah humanis dan persuasif beberapa waktu sebelum adanya kejadian tersebut. Kendati demikian, ia tidak akan memcampuri urusan persengketaan kepemilikan bangunan tersebut antara pihak Nenek Elina dan kubu lain yang mengklaim memiliki bukti otentik kepemilikan bangunan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar