Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya

Penangkapan Tersangka Ketiga dalam Kasus Perusakan Rumah Lansia

Polisi dari Daerah Jawa Timur berhasil menangkap tersangka ketiga terkait kasus perusakan rumah seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80 tahun) yang tinggal di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dengan penangkapan ini, jumlah pelaku yang telah diamankan dalam kasus tersebut kini mencapai tiga orang.

Menurut informasi yang diperoleh, pihak kepolisian menangkap satu tersangka baru pada malam hari. Penangkapan dilakukan pada pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Bintang Diponggo. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan adanya penambahan tersangka tidak bisa ditutupi. Hal ini didasarkan pada rekaman video yang beredar, yang menunjukkan lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut. “Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” ujar Jules.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu SAK dan MY (54 tahun), sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar perkara. Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Polda Jatim memastikan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Tersangka Ketiga yang Ditangkap

Tersangka ketiga yang ditangkap adalah SY alias Klowor (59 tahun). Ia diringkus saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) malam. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian yang dilakukan oleh tim polisi selama beberapa waktu.

Penyidik menyatakan bahwa ada indikasi kuat bahwa SY turut serta dalam aksi perusakan rumah Nenek Elina. Meskipun belum sepenuhnya dipastikan apakah ia langsung terlibat dalam perusakan, namun pihak kepolisian memperhatikan peran serta kehadirannya dalam kejadian tersebut.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan semua fakta yang relevan dapat terungkap. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti-bukti tambahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam kasus ini, karena korban adalah seorang lansia yang rentan dan tidak mampu melawan tindakan kekerasan.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ini termasuk memperkuat pengawasan di lingkungan sekitar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap lansia.

Kesimpulan

Kasus perusakan rumah lansia Nenek Elina menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan pihak berwajib. Penangkapan tersangka ketiga menunjukkan komitmen polisi dalam mengungkap dan menindak tegas tindakan kriminal yang merugikan warga yang lemah. Dengan terus berlangsungnya penyidikan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan