Polda Kalsel Minta Maaf Atas Keterlibatan Anggotanya dalam Pembunuhan Mahasiswi ULM

Polda Kalsel Menyampaikan Permintaan Maaf atas Perbuatan Anggota yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menyampaikan permohonan maaf atas tindakan seorang anggotanya, yaitu Bripda Muhammad Seili (MS), yang terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD, 20 tahun.

“Sesuai dengan pernyataan dari Polda Kalsel, kami turut berduka cita. Kami memohon maaf khususnya kepada keluarga korban,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12).

Adam Erwindi menegaskan bahwa Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan telah memberikan arahan untuk menindak tegas tersangka Bripda MS. Pelaku merupakan personel dari Polres Banjarbaru.

”Kami akan menindak tegas pelaku secara transparan sesuai arahan Bapak Kapolda, baik proses pidana umum maupun kode etik Polri. Terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga kasus ini dapat terungkap,” tambah Adam.

Sidang Kode Etik akan Digelar Secara Terbuka

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Heri Purnomo mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap tersangka MS akan digelar secara terbuka dan transparan pada Senin (29/12). Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anggota Polres Banjarbaru tersebut.

”Maaf atas perbuatan anak buah saya, seharusnya menjaga citra Polri, justru malah dirusak karena perbuatannya,” ucap Heri Purnomo.

Heri Purnomo menjelaskan bahwa setelah penemuan jasad korban, Propam Polda Kalsel langsung membentuk tim dan turun ke lapangan bekerja sama dengan polres jajaran. Hal ini memungkinkan kasus pembunuhan mahasiswa ULM tersebut terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Detail Peristiwa Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 WITA. Jasad korban kemudian dibawa oleh petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya pelarian tersangka MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.

Tindakan Lanjutan

Dari hasil penyelidikan, tersangka MS ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Polda Kalsel berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan hukum dan kode etik Polri. Dalam hal ini, seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan agar dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian.

Permintaan maaf dari Polda Kalsel juga menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki citra Polri di tengah masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan