
Penangkapan Sindikat Penggelapan Mobil dengan Modus Kredit Bermasalah
Polisi di Kalimantan Selatan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil yang menggunakan berbagai modus, termasuk jual beli kendaraan dengan status leasing bermasalah. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan awal tentang penggelapan kendaraan yang kemudian berkembang menjadi penemuan modus khusus.
Modus Jual Beli Mobil Over Kredit
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Sitomorang, pelaku sempat memperbarui status di media sosial bahwa ia siap melanjutkan proses over kredit. Namun, hal tersebut ternyata digunakan sebagai modus untuk membeli mobil-mobil yang kreditnya macet. Setelah dibeli, mobil tersebut kemudian dijual kembali, tetapi cicilannya tidak teruskan oleh pelaku.
Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan sekitar 10 unit mobil roda empat yang terlibat dalam kasus ini. Barang bukti ditemukan di beberapa wilayah seperti Jawa, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kalsel sendiri. Semua barang bukti tersebut telah disita.
Penemuan Awal dan Penyelidikan
Frido, salah satu petugas yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan mantan istri dan mantan suami pelaku. Mantan suami itu menjual kendaraan tersebut kepada orang lain. Dari penyelidikan, polisi menemukan beberapa mobil over kredit yang cicilannya tidak dilanjutkan oleh pelaku.
Awalnya, tiga unit mobil ditemukan di rumah pelaku. Setelah memeriksa akun media sosial pelaku, polisi menemukan aktivitas jual beli mobil over kredit lainnya. Lebih jauh, ditemukan pula modus lain dalam tindak pidana ini. Beberapa mobil dipasangi GPS oleh pelaku. Setelah mobil itu dijual, muncul seseorang yang mengaku sebagai korban penggelapan dan mengambil kembali mobil tersebut dengan memanfaatkan GPS tersebut.
Modus Pengambilan Kembali Mobil
Dalam modus ini, polisi mengamankan tiga unit mobil. Mobil dipasang GPS, lalu dijual, lalu ada yang mengaku-ngaku sebagai mobilnya dan diambil kembali oleh komplotan pelaku seolah-olah kendaraan itu hasil curian, kata Frido.
Awal Terungkapnya Kasus
Pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan yang diterima terkait dugaan penggelapan mobil. Dimana pada 2023, terlapor MR meminjam mobil HRV warna hitam untuk dibawa ke luar. Setelah itu, MR memberikan mobil merek Civic miliknya untuk dipakai pelapor setiap harinya.
Setelah beberapa hari, pelapor menanyakan mobil HRV miliknya yang dipinjamkan tersebut dan ternyata 1 telah digadalkan oleh terlapor kepada A sebesar Rp 35 juta. Dan keduanya sempat terlibat cekcok karena permasalahan itu.
Setelah mencari keberadaan penggadai dan menghubunginya, A meminta tebusan sebesar Rp 60 sampai Rp 70 juta. Pelapor pun menyanggupinya, namun ia meminta agar bertemu langsung, akan tetapi A tidak mau dan menyuruh mentransfer uang terlebih dahulu jika ingin bertemu langsung.
MR yang awalnya meminjam mobil HRV dari pelapor pun hanya janji akan mengembalikan mobil tersebut, akan tetapi tidak terealisasi.
Perubahan Warna dan Nomor Plat
Belakangan, mobil HRV yang sudah dalam penguasaan A itu telah digadaikan lagi kepada tersangka F melalui seorang perantara tersangka R dengan uang gadai sebesar Rp 70 juta. Setelah itu A menebus mobil tersebut, dan tidak beberapa lama kembali menggadaikan sebesar Rp 80 juta dan mobil HRV kembali di tangan F sekitar satu bulan lebih karena tidak kunjung ditebus.
Oleh tersangka F, mobil tersebut diubah warnanya dari hitam menjadi merah dengan cara di cating. Selain itu, nomor pelat juga dirubah dari semula DA 1141 BH menjadi B 2695 KZF untuk menghindari pengejaran pembiayaan.
Penangkapan Pelaku dan Tuntutan Hukum
Setelah itu petugas Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, kata Frido. Pelaku yang diamankan antara lain F dan R, mereka disangkakan telah melakukan penggelapan serta penadahan mobil dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 480 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar