Polda Metro Jaya Selesaikan 93 Kasus dengan Restorative Justice

Polda Metro Jaya Selesaikan 93 Kasus dengan Restorative Justice

Polda Metro Jaya Menyelesaikan 93 Perkara Melalui Restorative Justice pada Tahun 2025

Polda Metro Jaya mencatat peningkatan signifikan dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2025. Dalam laporan resmi, terdapat sebanyak 93 perkara yang diselesaikan dengan metode ini, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pendekatan ini menekankan pemulihan dan keadilan bersama, serta dinilai sebagai bukti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang adil.

Restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian hukum yang bertujuan untuk memulihkan kondisi kembali ke keadaan semula, alih-alih hanya memberikan hukuman berupa penjara kepada pelaku. Metode ini juga dianggap lebih proporsional karena melibatkan pihak-pihak terkait seperti korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat dalam mencari solusi yang adil.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, penggunaan restorative justice mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap hukum. "93 perkara restorative justice ini mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2024 sebanyak 3,91 persen di jajaran Polres seluruh Polda Metro Jaya terjadi peningkatan 0,63 persen," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa RJ merupakan harapan baru dalam proses penegakan hukum, sehingga diperoleh penegakan hukum yang lebih proporsional dan baik. "Baik itu secara kemanfaatan, keadilan maupun kepastian hukum akan dirasakan oleh masyarakat di ibu kota," tegasnya.

Pembentukan Ruang-Ruang Restorative Justice

Polda Metro Jaya sedang melakukan pembentukan ruang-ruang restorative justice pada seluruh jajaran reskrim di seluruh wilayah hukum. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memastikan penegakan hukum yang lebih transparan dan adil. Dengan ruang-ruang tersebut, pelaku dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, sambil memulihkan kerugian yang telah dialami korban.

RJ juga bertujuan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dengan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait seperti tokoh masyarakat. Kombes Iman menekankan bahwa melalui RJ, semua pihak dapat bersama-sama mencari penyelesaian yang adil guna memulihkan kerugian korban dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak.

Laporan Akhir Tahun Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rilis akhir tahun (RAT) 2025 di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). RAT dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri didampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono.

Irjen Asep menuturkan bahwa sepanjang 2025, total laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya tertinggi di Indonesia dan berkontribusi sekitar kurang lebih 16,7 persen dari total LP Nasional. "Jumlah LP diterbitkan Polda Metro Jaya 74.013 dari rata-rata LP per tahun 50 ribu," ungkapnya.

Secara nasional, rata-rata LP per tahun sebanyak 329.120. Polda Metro Jaya berkontribusi terhadap jumlah LP Nasional sebesar 16,7 persen. "Tahun 2025, Polda Metro Jaya termasuk salah satu Polda dengan jumlah laporan polisi tertinggi di Indonesia," paparnya.

Kesimpulan

Penggunaan restorative justice oleh Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen dalam menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan proporsional. Dengan peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui pendekatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keadilan yang seimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat luas. Inisiatif seperti pembentukan ruang-ruang RJ juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih baik dan berkelanjutan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan