Polemik pembangunan Holyland, ditolak warga lalu izin dicabut dan pengelola menggugat

KARANGANYAR, nurulamin.pro - Pembangunan kawasan Holyland di Karanganyar, Kepuh, Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) memasuki babak baru.

Polemiknya masih akan terus berlanjut setelah pihak pengelola, yakni Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS), tidak menerima keputusan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Pembangunan Holyland Mulai Menjadi Sorotan

Pembangunan Holyland mulai menjadi sorotan setelah Bupati Karanganyar Rober Christanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.16.7/505/2025 yang pada 2 September 2025 lalu.

Surat tersebut berisi menghentikan sementara proyek pembangunan wisata rohani Holyland.

Penundaan dilakukan menyusul munculnya reaksi penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Kasus ini juga sempat menjadi salah satu pembahasan pandangan fraksi di kalangan DPRD Karanganyar.

Penolakan Warga

Hasil penelusuran yang dilakukan nurulamin.propada 23 September 2025, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan penolakan terjadi karena Holyland akan dijadikan pusat dari sebuah agama se-Asia.

Menurut dia, pembangunan awalnya hanya akan didirikan sebuah rumah ibadah biasa.

Namun, selang berjalannya waktu, rencana tersebut berubah.

Holyland akan dijadikan pusat agama tertentu di mana seluruh orang dari luar negeri akan berkunjung.

"Saya juga ikut tanda tangan menolak. Jemaah masjid-masjid sekitar juga ikut tanda tangan," katanya.

Proses Perizinan

Sekretaris Desa (Sekdes) Karangturi, Muhtar, menyebut pihaknya tidak mengetahui detail proses perizinan.

Namun, secara administrasi, pembangunan Holyland sah karena sudah mendapat persetujuan Bupati Karanganyar pada 19 April 2024 dan 13 Juni 2024.

"Sudah setengah jalan terus ada ontran-ontran itu kami juga tidak tahu kemudian muncul SK Bupati yang menghentikan sementara pembangunan bukit doa. Padahal sudah ada 3 izin, bukit doa, gereja, dan STT," kata Muhtar, Selasa (23/9/2025).

Muhtar menuturkan, proses izin ke lingkungan sudah dilakukan pihak pemohon, Yayasan Keluarga Anugrah, sejak tahun 2023.

Pihak yayasan juga sudah membayar kompensasi lingkungan Rp 25.000.000.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 64 orang, termasuk BPN, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan warga.

"Kan sudah tadi dari 2023 dia sudah proses. Sudah deal, sudah ada kompensasi Rp 25.000.000 ke lingkungan. Desa malah tidak ada apa-apa," beber dia.

Alasan Penundaan

Bupati Rober Christanto dalam sebuah kesempatan menegaskan bahwa keputusan menunda proyek Holyland murni demi menjaga stabilitas daerah.

Tidak ada intervensi, tidak ada tekanan.

"Tujuannya hanya menjaga Karanganyar tetap aman. Di sini tidak ada intoleransi, yang ada adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika," kata Rober dalam forum resmi bersama Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat, Kamis (25/09/2025).

Pada Jumat (3/10/2025), Forum Umat Islam Gondangrejo Bersatu yang menggelar aksi demonstrasi dan audiensi di kantor Bupati Karanganyar atas pembangunan Holyland.

 

Aksi yang berlangsung secara damai ini menyuarakan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait:

1. Menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk meninjau ulang dan mencabut izin Bukit Doa Holy Land karena dianggap melanggar etika hukum dan prosedural.

2. Mendesak aparat penegak hukum serta lembaga berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi perizinan, dan intimidasi dalam proses pembangunan.

3. Mengajak masyarakat menjaga persaudaraan, perdamaian, dan persatuan, serta menolak segala bentuk kapitalisasi agama yang berpotensi mengganggu harmoni sosial dan kearifan lokal.

4. Menegaskan pentingnya moderasi peradaban sebagai jalan tengah untuk memperkuat NKRI, berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa.

Kajian Ulang dan Pencabutan Izin

Merespons aksi penolakan itu, Rober mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan tim internal untuk mengkaji ulang seluruh proses pembangunan dari awal.

"Kami dari internal sudah kami turunkan untuk memeriksa dari awal sampai selesai penerbitan PBG, mungkin dari Polres temuan-temuannya. Kami sudah timelinenya untuk nanti kami putuskan," jelas dia.

Berdasarkan hasil kaji ulang yang dilakukan tim tersebut, Bupati mengeluarkan SK pencabutan izin PBG Holyland pada 24 Desember 2025.

Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar Metty Ferriska Rajagukguk mengatakan, alasan dikeluarkannya SK pencabutan PBG oleh Bupati disebabkan 2 SK sanksi administratif.

Berdasarkan hasil pengawasan, dokumen lingkungan hidup yang menjadi dasar penerbitan PBG tidak sesuai.

"Pemohon menggunakan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Detailnya tidak bisa saya jelaskan karena bukan kompetensi saya," ucap dia.

Bangunan Sudah 80 Persen Berdiri

Hal senada diungkapkan kuasa hukum YKAS, Winarno.

Ia menyebut bahwa ada 5 dari 7 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan YKAS dicabut.

Adapun 5 PBG yang dimaksud, yakni PBG gereja, bukit doa, sekolah, STT, dan gedung olahraga yang progres pembangunannya sudah mencapai 80 persen.

"7 PBG ini tidak diajukan bareng, tetapi sejak tahun 2024 bertahap menunggu keputusannya. Yang belum dicabut itu satu gereja di Plesungan dan satu Panti Jompo, itu pun belum mulai pembangunannya," jelas Ketua LBH PC Ansor Karanganyar itu saat dihubungi nurulamin.pro, Jumat (9/1/2025).

Winarno mengatakan, pihak YKAS menerima surat pencabutan tersebut pada 29 Desember 2025 di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar.

Surat tersebut ditandatangani Bupati pada 24 Desember 2025.

Namun demikian, menurut Winarno, tidak ada dasar hukum yang jelas terkait penerbitan surat pencabutan izin PBG Holyland.

"Tetapi dalam pertimbangannya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) itu yang dulu diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dianggap tidak sah," ujarnya.

Merespon putusan tersebut, pihak YKAS akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Umum LBH PP GP Ansor Pusat, Dendy Zuhairil Finsa menilai bahwa Pemkab Karanganyar telah melakukan tindakan sewenang-wenang.

Menurutnya, proses koreksi hingga pencabutan PBG dilakukan secara mendadak tanpa melibatkan pihak yayasan untuk berdialog.

"Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, kami sudah mengajukan banding administrasi ke Pemkab Karanganyar atas SK Bupati Karanganyar yang mencabut PBG. Hal itu yang akan kami jadikan dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN," ungkapnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan