Polisi Aktif Bisa Jabat di 17 Kementerian, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Polisi Aktif Bisa Jabat di 17 Kementerian, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Peraturan Polri No. 10/2025: Peluang Penugasan Anggota Aktif ke Lembaga Luar Kepolisian

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan peluang bagi anggota Polri aktif untuk ditugaskan ke sejumlah kementerian dan lembaga di luar struktur organisasi kepolisian. Namun, dalam prosesnya, mereka harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri terlebih dahulu.

Peraturan ini mencakup berbagai posisi yang dapat diisi oleh anggota Polri, baik itu jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta atas permintaan dari lembaga terkait.

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi oleh Anggota Polri

Berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif. Berikut daftarnya:

  • Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan)
  • Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
  • Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
  • BNN (Badan Narkotika Nasional)
  • BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
  • BIN (Badan Intelijen Negara)
  • BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
  • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Aturan Penugasan dan Persyaratan

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disebutkan bahwa anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Pasal 2 menyatakan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sedangkan Pasal 3 Ayat (1) menegaskan bahwa penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Selain itu, Pasal 3 Ayat (2) memperjelas bahwa hanya 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh anggota Polri. Penugasan tersebut juga harus didasarkan pada permintaan dari lembaga terkait dan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelum dikeluarkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

Putusan ini berlandaskan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa polisi hanya dapat mengisi jabatan di luar Polri apabila telah mengundurkan diri atau pensiun. MK menilai bahwa aturan ini bertujuan menjaga netralitas, profesionalitas, serta mencegah tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan lembaga sipil.

Selain itu, MK juga membatalkan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Fasa tersebut dinilai membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan penugasan, sehingga bertentangan dengan amanat konstitusi tentang pembagian kewenangan lembaga negara dan prinsip negara hukum.

Dampak Putusan MK terhadap Penugasan Anggota Polri

Dengan dihapusnya frasa tersebut, seluruh bentuk penugasan polisi aktif ke jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, anggota Polri tetap wajib melepaskan status keanggotaannya sebelum memangku jabatan di luar kepolisian.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN juga mengatur bahwa beberapa jabatan ASN dapat diisi oleh anggota Polri, namun mekanisme tersebut tetap harus mengikuti ketentuan keanggotaan Polri yang lebih spesifik pada UU Polri dan putusan MK.

Kesimpulan

Putusan MK ini mempertegas kembali batas kewenangan antar-institusi dan memastikan profesionalitas penyelenggara negara. Dengan adanya Perpol Nomor 10 Tahun 2025, anggota Polri aktif memiliki peluang untuk berkontribusi di berbagai lembaga pemerintahan, tetapi dengan syarat yang jelas dan transparan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan