
Penyelidikan Terhadap Kreator Konten YouTube Resbob
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang kreator konten YouTube bernama Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama kanal Resbob. Kasus ini menarik perhatian publik setelah videonya yang beredar luas di media sosial dinilai mengandung ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), khususnya yang menyasar etnis Sunda serta kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung.
Penyidikan dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh. Aparat menilai perkara ini memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan jejak digital dan dugaan pelanggaran melalui sistem elektronik. Untuk mendukung kelancaran proses hukum, Resbob kini ditempatkan di sel khusus di Markas Polda Jawa Barat sambil menunggu perkembangan status hukumnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah memastikan terpenuhinya unsur pembuktian awal. Menurutnya, penguatan alat bukti menjadi kunci sebelum penetapan status tersangka dapat dilakukan.
“Yang terpenting saat ini adalah pemenuhan unsur pembuktian awal melalui penguatan-penguatan. Jika dua alat bukti telah terpenuhi, maka penyidik dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan akan kami rilis besok siang,” ujar Hendra.
Sejauh ini, tim penyidik Ditressiber telah memeriksa empat orang saksi yang berperan sebagai pelapor. Namun, jumlah tersebut belum bersifat final. Polisi membuka peluang adanya penambahan saksi seiring pendalaman materi perkara.
“Saksi pelapor ada empat orang. Untuk saksi ahli, itu diperlukan guna menguatkan unsur pasal-pasal yang disangkakan. Biasanya saksi ahli ditetapkan oleh kepolisian sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Hendra.
Tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap Resbob seorang diri, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa konten bermasalah tersebut tidak diproduksi secara tunggal. Polda Jabar kini tengah menggelar perkara terhadap dua orang lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dalam proses pembuatan maupun penyebaran konten.
Apabila keterlibatan mereka dapat dibuktikan, aparat penegak hukum menyiapkan penerapan pasal penyertaan.
“Selain pasal utama, yaitu Pasal 45A ayat (2), kami juga akan menerapkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bagi pihak-pihak yang turut serta atau membantu terjadinya konten ujaran kebencian bermuatan SARA,” tegas Hendra.
Kronologi Kasus Resbob
Kasus ini berawal dari unggahan video Resbob yang viral pada pekan sebelumnya. Dalam tayangan tersebut, terdapat pernyataan yang dinilai menghina etnis Sunda dan komunitas Bobotoh, sebutan bagi pendukung Persib Bandung.
Reaksi publik pun tak terbendung. Sejumlah kelompok masyarakat menyatakan keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Dua di antaranya adalah Viking Persib Club (VPC) dan Aliansi Sunda Ngahiji.
Di tengah bergulirnya laporan, Resbob sempat berupaya menghindari kejaran aparat. Ia diketahui berpindah-pindah lokasi lintas provinsi, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah. Bahkan, untuk mengaburkan jejak, ia menitipkan telepon genggamnya kepada sang kekasih agar tidak mudah dilacak.
Upaya pelarian tersebut akhirnya kandas. Pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Resbob di sebuah rumah di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat pada malam harinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar