
Peringatan dari Kabid Humas Polda Jabar Mengenai Etika Media Sosial Generasi Z
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, memberikan peringatan terkait minimnya etika bermedia sosial di kalangan Gen Z. Menurutnya, banyak anak muda saat ini memposisikan diri sebagai jurnalis bagi dirinya sendiri (citizen journalist). Namun, berbeda dengan wartawan profesional yang dilindungi oleh kode etik dan undang-undang pers, masyarakat umum tidak memiliki kekebalan tersebut.
"Memang secara etika jurnalistik itu tidak ada, sehingga tidak dikenakan sanksi profesi seperti teman-teman media. Di situ justru bahayanya, dia langsung berhadapan dengan tindak pidana," ujar Hendra, Kamis 1 Januari 2026.
Hendra menjelaskan bahwa ketidakstabilan emosi di usia remaja sering kali membuat mereka tidak bijak dalam menyaring konten. Alhasil, unggahan yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, hingga menyinggung SARA bisa langsung dijerat hukum pidana. Ia menyayangkan orientasi bermedia sosial yang kini bergeser semata-mata untuk keuntungan materi. Dorongan untuk mendapatkan subscriber atau hadiah virtual (gift) dari warganet yang bisa diuangkan, kerap membuat Gen Z mengabaikan risiko hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat utamanya Gen Z agar bijak bermedia sosial. Jangan berorientasi pada keuntungan, subscribe, maupun gift yang akhirnya menyuburkan orientasi tersebut. Hati-hati," tuturnya.
Masalah Perundungan di Tingkat SMP
Selain isu ITE, Hendra juga menyinggung kinerja "Desk Stop Bullying" yang dibentuk kepolisian. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa kasus perundungan paling marak terjadi di tingkat SMP. Uniknya, tim trauma healing dan Psikologi Polda sering menemukan fenomena playing victim. Pelaku perundungan tidak sadar sebagai pelaku dan justru merasa sebagai korban.
Tantangan Bermedia Sosial bagi Generasi Z
Generasi Z kini lebih akrab dengan dunia digital dibandingkan generasi sebelumnya. Mereka aktif dalam berbagai platform media sosial dan cenderung ingin menjadi pusat perhatian. Namun, keinginan untuk memviralkan peristiwa layaknya jurnalis tanpa bekal pemahaman hukum menjadi pintu masuk jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa hal yang sering dilakukan oleh Gen Z dalam bermedia sosial antara lain:
- Membagikan informasi tanpa verifikasi
- Menggunakan kata-kata yang bersifat provokatif atau merendahkan
- Memposting konten yang mengandung ujaran kebencian atau SARA
Ketiga hal tersebut dapat berujung pada tindakan hukum, terutama jika konten tersebut disebarkan secara luas dan memicu reaksi negatif dari publik.
Tips Bijak Bermedia Sosial
Untuk menghindari konsekuensi hukum, berikut beberapa tips yang dapat diikuti oleh Gen Z:
- Selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya
- Hindari penggunaan bahasa yang merendahkan atau memancing konflik
- Jangan terjebak pada keinginan untuk mencapai popularitas secara instan
- Lebih fokus pada nilai edukasi dan manfaat dari konten yang dibagikan
Dengan kesadaran yang lebih baik, Gen Z dapat menjadikan media sosial sebagai alat yang bermanfaat, bukan malah menjadi sumber masalah.
Peran Polisi dalam Edukasi Media Sosial
Polisi, khususnya melalui "Desk Stop Bullying", berupaya untuk memberikan edukasi tentang etika bermedia sosial kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu generasi muda memahami dampak dari aktivitas mereka di dunia digital. Dengan pendekatan yang lebih humanis, polisi berharap dapat mengurangi kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan konflik atau pelanggaran hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar