Polisi Selidiki Penganiayaan WNI di Industri Scam Online Kamboja

Penyiksaan Terhadap WNI Korban TPPO di Kamboja

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap adanya praktik penyiksaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Praktik ini diduga dilakukan oleh perusahaan yang mengoperasikan scam atau penipuan online.

Kepala Desk Ketanagakerjaan Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa WNI korban TPPO di Kamboja mayoritas bekerja sebagai admin judi dan scam online. "Tapi rata-rata yang bermasalah, 90 persen, di scam online," ujar Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 26 Desember 2025.

Menurut Irhamni, penyiksaan dilakukan karena para pekerja tidak mampu memenuhi target kerja. Bentuk penyiksaan yang diterima beragam. Dari sembilan WNI yang baru saja dipulangkan dari Kamboja, beberapa di antaranya mengaku pernah diminta berlari mengelilingi lapangan futsal sebanyak 600 kali. Selain itu, para pekerja juga sering mendapatkan hukuman fisik seperti push up dan sit up.

Sembilan korban TPPO tersebut terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban bahkan sedang dalam keadaan hamil enam bulan. Semua korban kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat.

Mereka awalnya berangkat ke Kamboja dengan iming-iming bekerja sebagai operator komputer. Salah satu korban mengaku diiming-imingi gaji sebesar Rp 9 juta per bulan. Namun, setibanya di sana, mereka justru menjadi admin scam online dan judi.

Tim dari Bareskrim berangkat ke Kamboja pada 15 Desember 2025 untuk menyelamatkan para korban sekaligus menyelidiki dugaan TPPO. Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. "Kami akan mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerjaan ini," kata Irhamni.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa para perekrut juga merupakan WNI. Sementara bisnis yang berjalan di Kamboja dimotori oleh warga negara Tiongkok.

Bentuk Penyiksaan yang Dilakukan

Beberapa bentuk penyiksaan yang dilakukan terhadap para korban meliputi:

  • Hukuman fisik: Para pekerja sering dipaksa melakukan push up dan sit up dalam jumlah besar.
  • Lari mengelilingi lapangan futsal: Beberapa korban mengaku diminta berlari sebanyak 600 kali.
  • Pemaksaan kerja berlebihan: Target kerja yang tidak realistis sering kali membuat para pekerja stres dan terkena hukuman.

Keberhasilan Penyelamatan Korban

Tim Bareskrim berhasil membawa sembilan korban kembali ke Indonesia. Mereka ditemukan dalam kondisi sehat meskipun mengalami trauma akibat pengalaman buruk di Kamboja. Proses pemulangan dilakukan dengan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan lembaga perlindungan migran.

Tindakan Hukum yang Akan Diambil

Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka akan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam perekrutan dan pengelolaan operasi scam online tersebut. Termasuk dalam investigasi adalah perekrut, team leader, serta bos yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal ini.

Peran Warga Negara Tiongkok

Meskipun para perekrut kemungkinan besar adalah WNI, bisnis yang berjalan di Kamboja diduga dimotori oleh warga negara Tiongkok. Hal ini menunjukkan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan orang.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Selain tindakan hukum, polisi juga berencana untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang sering digunakan oleh para pelaku TPPO. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi jumlah korban yang terjebak dalam praktik ilegal ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan