
JAKARTA, nurulamin.pro–
Pihak kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap adanya peredaran narkotika yang cukup besar dan diduga akan diedarkan menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026. Salah satu barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis ekstasi sebanyak 17.700 butir yang ditemukan di sebuah villa di wilayah Bogor. Nilai dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 12,5 miliar.
“Beberapa kasus di bulan Desember termasuk penangkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 17.500 butir (berat neto 6,950 gram) di Villa Jisarwa, Bogor, pada 30 Oktober 2025,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro saat konferensi pers di Tenda Putih Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
“Barang bukti berupa koper bertuliskan Polo Empire berisi tablet warna hijau logo Transformer. Nilai total barang bukti diperkirakan Rp 12,5 miliar,” lanjutnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu itu, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat penyitaan narkotika berupa 109,4 kilogram sabu, 17.700 butir ekstasi, serta 900 kartrid berisi cairan narkotika.
Kronologi pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi pada Rabu (24/12/2025) terkait kendaraan towing yang membawa lima mobil, salah satunya diduga berisi narkotika jenis sabu. Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Summarecon, Bekasi. Polisi menangkap tersangka berinisial MJ (29) beserta barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian seberat 53,185 kilogram, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Penangkapan berikutnya berlangsung pada Jumat (26/12/2025) di Bubulo Gising Indonesia, Jalan Penogoro, Tambun, Bekasi. Dalam operasi ini, polisi menangkap tersangka IS (41) dengan barang bukti 49 bungkus plastik hitam bergambar durian seberat 50,006 kilogram dan satu unit mobil Pajero. Kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir narkotika atas perintah seseorang berinisial RSL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Total sabu yang disita dari kedua penangkapan tersebut mencapai sekitar 100 kilogram bruto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Wisnu mengungkapkan bahwa penggunaan kendaraan towing menjadi modus baru yang belakangan terpantau aparat kepolisian. “Kendaraan dikirim ke Sumatera dan kembali ke Jakarta melalui rute darat. Narkoba disembunyikan dalam bodi towing, total di belakang, tengah, dan atas mobil. Modus ini memang baru,” ujar Wisnu.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan untuk kebutuhan perayaan malam pergantian tahun. “Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” ujarnya.
Wisnu menambahkan, kedua pelaku yang diamankan merupakan pemain baru dalam jaringan tersebut. Salah satunya berasal dari Aceh dengan jalur distribusi Medan–Aceh. “Distribusi narkoba rencananya menyasar wilayah Jabodetabek, salah satunya Kampung Bahari, Jakarta Pusat,” kata Wisnu.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius terhadap meningkatnya potensi peredaran narkotika menjelang momen perayaan besar, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Ibu Kota.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar