
Penangkapan Kepala Desa Terkait Narkoba
Seorang oknum Kepala Desa Cinamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Sumedang. Nama terduga adalah SW alias Arif. Ia ditangkap karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang. Laporan tersebut berasal dari unggahan di media sosial Instagram, di mana pengunggah menyebut bahwa seorang kepala desa di wilayah Jatinangor menggunakan narkoba.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan langsung bertindak dengan mendatangi kantor Desa Cinamulya pada pukul 11.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan SW, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cinamulya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, SW mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi sabu-sabu pada hari Sabtu (6/12/2025).
Untuk memastikan kebenaran penggunaan narkotika, SW dites urine di klinik Polres Sumedang. Hasil tes menunjukkan reaktif positif metamfetamin, yang merupakan komponen aktif dalam sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, SW juga mengaku bahwa ia telah mengenal sabu-sabu sejak tahun 2012. Namun, ia kembali aktif menggunakan narkoba dalam beberapa tahun terakhir.
SW mengatakan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut secara gratis dari seseorang berinisial F. Saat ini, pihak kepolisian sedang menindaklanjuti informasi tersebut untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan alat bukti dan pengakuan SW, polisi menetapkan SW sebagai tersangka penyalahguna narkotika dengan penerapan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut peraturan hukum tersebut, SW dapat dikenai pidana maksimal empat tahun. Namun, pihak kepolisian lebih fokus pada vonis rehabilitasi.
Polres Sumedang mengikuti ketentuan restorative justice sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Hasil asesmen terpadu dari BNNK Sumedang menunjukkan bahwa SW merupakan korban penyalahgunaan narkoba dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Oleh karena itu, SW akan diserahkan kepada BNNK Sumedang untuk menjalani proses rehabilitasi.
Dokter Ahli Pratama pada BNNK Sumedang, dr. Citra Sari Dewi, menyampaikan bahwa SW harus menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Proses rehabilitasi akan dilakukan di Pusat Rehab Lido, Kabupaten Bogor.
Di tempat yang sama, Camat Jatinangor Herman Suwandi mengatakan bahwa status SW sebagai Kepala Desa akan ditentukan setelah adanya kepastian durasi rehabilitasi. "Jika waktunya sudah jelas, kami akan mengusulkan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa," kata Herman.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar