Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak

Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Mengguncang Kalianda

Kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur telah mengguncang masyarakat Kalianda, Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S (44) yang tinggal di Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap ancaman kejahatan seksual yang memanfaatkan media digital.

Peristiwa ini bermula pada 15 Desember 2025, ketika korban pertama yang berusia 14 tahun berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan uang sebesar Rp200 ribu dan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh. Janji itu tidak ditepati, dan tersangka kemudian mengajak korban bertemu di sebuah kontrakan sambil memberikan ancaman menyebarkan foto jika korban menolak. Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka.

Pengembangan kasus oleh penyidik menunjukkan bahwa tersangka diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban kedua yang masih di bawah umur. Kedua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penangkapan Tersangka dan Proses Hukum

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan bukti-bukti yang relevan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujar Indik, Sabtu (3/1/2026).

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan memberikan efek jera.

Peran Orang Tua dalam Melindungi Anak

AKP Indik Rusmono menekankan pentingnya peran orang tua dan wali dalam pengawasan anak, khususnya dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial. Ia mengingatkan, “Kami mendorong orang tua untuk aktif memantau pergaulan anak, termasuk interaksi digital mereka. Jangan ragu melapor ke kepolisian jika ada indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.”

Polres Lampung Selatan juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Dengan langkah ini, polisi berharap masyarakat dapat lebih sigap melaporkan kejadian yang mengancam keselamatan anak dan mengurangi risiko kekerasan di lingkungan digital maupun fisik.

Upaya Perlindungan Psikologis Korban

Selain penegakan hukum, perlindungan psikologis bagi korban juga menjadi fokus aparat. Dukungan dari konselor dan pihak terkait diberikan untuk memulihkan trauma yang dialami korban. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberikan perlindungan holistik kepada para korban kejahatan seksual.

Kasus ini menjadi peringatan bagi komunitas lokal dan nasional mengenai ancaman kejahatan seksual terhadap anak yang memanfaatkan teknologi modern. Dengan kesadaran yang meningkat dan tindakan preventif yang tepat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan