
JAKARTA, berita
- Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara (Wa Kasat Lantas Polres Metro Jakut), AKP Danu Prakoso memberikan penjelasan terkait kecepatan mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025) pagi.
Menurutnya, mobil SPPG yang membawa menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 km per jam. "Hasil penyelidikan dari TAA adalah 19,7 km per jam. Betul (dari sebelum menabrak pagar), sampai dengan titik berhenti," ujar AKP Danu dalam keterangannya, Jumat (12/12).
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan sopir berinisial AI, yang bersangkutan sempat melakukan upaya pengereman. "Untuk upaya pengereman yang bersangkutan keterangannya sudah melakukan upaya pengereman sampai dengan pada berhenti di titik ditabrak itu," katanya.
"Jejak ada, jejak pengereman," tambah AKP Danu, seperti dilaporkan oleh jurnalis KompasTV, Nizar Ramadika.
Sebelumnya, diketahui bahwa sebuah mobil SPPG yang membawa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) menabrak sejumlah siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada hari Kamis.
Kapolres Metro Jakarta Utara sebelumnya menyebut peristiwa tersebut mengakibatkan 21 orang luka-luka. Polisi pun telah menetapkan AI, sopir mobil tersebut sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasari oleh kecukupan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sopir mobil SPPG tersebut, yang bersangkutan mengaku salah menginjak pedal. "Iya, dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan menyampaikan salah injak pedal. Yang harusnya dia menginjak rem pada saat dia mau berhenti itu, tapi dia salah menginjak gas," jelas Kompol Onkoseno.
"Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi," imbuhnya.
Meski demikian, sopir sempat berusaha membelokkan mobil untuk menghindari kerumunan siswa dan guru yang saat itu berada di lapangan. "Makanya dia tetap berusaha membelokkan itu ke kiri, karena pertimbangannya dia merasa di depan itu banyak orang. Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu," paparnya.
Fakta-Fakta Terkait Peristiwa
- Kecepatan mobil SPPG yang menabrak korban adalah 19,7 km per jam.
- Sopir mobil SPPG mengaku salah menginjak pedal gas ketika ingin berhenti.
- Ada jejak pengereman yang ditemukan di lokasi kejadian.
- Sebanyak 21 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan ini.
- Sopir mobil SPPG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib
- Penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
- Pemeriksaan terhadap sopir dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
- Investigasi terus dilakukan untuk memastikan apakah ada faktor lain yang turut berkontribusi dalam kecelakaan ini.
Tanggapan dari Pihak Sekolah
- Sekolah SDN 01 Kalibaru sedang melakukan evaluasi terkait keamanan lingkungan sekolah.
- Diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
- Pihak sekolah juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan langkah-langkah pencegahan lebih efektif.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar