Polisi ungkap penyimpanan solar subsidi di Suwung, 10 ton BBM disita

Polisi ungkap penyimpanan solar subsidi di Suwung, 10 ton BBM disita

Penangkapan 10 Ton Solar Subsidi di Bali Mengungkap Jaringan Mafia BBM

Pihak kepolisian kembali mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Bali. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan ilegal solar subsidi di kawasan Jalan Pemelisan Bypass Suwung, Denpasar Selatan.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan dalam jumlah tidak wajar di sekitar lokasi tersebut. Dugaan itu mengarah pada praktik penimbunan solar bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Setelah penggerebekan, polisi langsung memasang garis polisi di sekitar gudang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna mengamankan lokasi dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 10 ton solar bersubsidi. BBM itu diduga kuat akan disalurkan kembali ke kapal-kapal niaga melalui jalur pelabuhan dengan harga non-subsidi, sehingga menyalahi aturan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain barang bukti berupa BBM, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga bekerja sebagai karyawan gudang. Kelima orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Dari hasil pemeriksaan awal, kelima orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus penimbunan solar subsidi tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, gudang penampungan ilegal itu diketahui milik seorang pria berinisial NN yang juga dikenal dengan alias MT. Namun, polisi masih terus mendalami peran pemilik gudang serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar gudang. Warga melihat intensitas kendaraan yang keluar-masuk lokasi tersebut tidak seperti gudang pada umumnya.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah bukti awal dirasa cukup, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan guna mencegah barang bukti dipindahkan atau dihilangkan.

Saat menggeledah gudang, petugas menemukan dua unit mobil tangki yang masing-masing berisi sekitar 5.000 liter solar bersubsidi. Selain itu, delapan unit kendaraan roda empat turut diamankan.

Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Denpasar dan Badung. Solar yang terkumpul kemudian dipindahkan ke mobil tangki sebelum dijual kembali.

Modus ini mengindikasikan adanya praktik sistematis dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor tertentu.

Berdasarkan temuan awal penyidik, solar subsidi yang dikumpulkan tersebut rencananya dijual kembali kepada kapal-kapal nelayan dengan harga non-subsidi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan nelayan kecil yang seharusnya mendapatkan akses BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.

Selain merugikan masyarakat, penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi juga berdampak pada keuangan negara karena subsidi yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran.

Penyidik menduga praktik penimbunan solar ini tidak dilakukan secara perorangan, melainkan melibatkan jaringan mafia BBM berskala cukup besar. Oleh karena itu, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, penyidik juga tengah mengkaji pasal-pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan adanya oknum yang bermain dalam rantai distribusi solar bersubsidi.

Sementara itu, pemilik gudang berinisial NN alias MT telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Polisi berencana melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat. Apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan