
TANGERANG, nurulamin.pro
Polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal terkait penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial AA (31) dan AR (29). Kedua tersangka ditemukan sedang melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan yang sah. Mereka juga rencananya akan mengirimkan BBL tersebut ke Singapura.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak memiliki dokumen resmi. Jumlahnya mencapai 30.000 ekor BBL.
"Para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan," kata Kombes Raden, seperti dikutip dari sumber berita.
Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan BBL ilegal. Selain BBL, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti empat koper, tabung oksigen, ponsel, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara," ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses penyidikan. Mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman delapan tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar," ujarnya.
Penyebab Kejahatan Ilegal dalam Perikanan
Penjualan benih bening lobster tanpa izin resmi sering kali dilakukan karena permintaan pasar yang tinggi. Banyak pelaku bisnis ilegal memanfaatkan celah hukum untuk memperoleh keuntungan besar. Namun, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kegiatan ilegal ini antara lain:
Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang
Tingginya permintaan pasar internasional terhadap BBL
* Minimnya kesadaran masyarakat tentang dampak negatif kegiatan ilegal
Upaya Pemerintah dan Penegak Hukum
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan penegak hukum terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan perikanan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi langkah penting untuk mencegah tindakan ilegal.
Selain itu, kerja sama lintas lembaga seperti KKP dan kepolisian sangat diperlukan agar penindakan bisa dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Konsekuensi Hukum yang Berat
Bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana perikanan, ancaman hukuman sangat berat. Selain hukuman penjara, mereka juga harus membayar denda yang besar. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
Kesimpulan
Peristiwa penangkapan dua tersangka penjualan BBL ilegal di Tangerang menunjukkan betapa seriusnya tindakan ilegal dalam bidang perikanan. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan laut. Dengan penindakan yang tegas dan edukasi yang baik, diharapkan kegiatan ilegal ini dapat diminimalisir dan keberlanjutan sumber daya alam dapat terjaga.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar