
Penangkapan Pelaku Pencurian di Sekolah Dasar
Polres Garut melalui Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksinya di Taman Kanak-Kanak (TK) Al-Wasilah Al-Musaddadiyah, Jalan Ciledug No. 107, Kelurahan Regol, Garut Kota. Pelaku berinisial A (24), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Menurut Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, kasus ini terjadi pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku memasuki area sekolah dengan cara memanjat benteng belakang TK lalu menggunakan pahat untuk membuka pintu kelas. Setelah masuk, pelaku mengambil beberapa barang berharga milik sekolah, termasuk TV LED Mito 43 inci, infocus Epson EB-E500, dan tabung gas 3 kg.
Selain itu, pelaku juga mengambil snack ulang tahun serta uang tunai sebesar Rp5.800.000. Total kerugian yang dialami pihak sekolah mencapai Rp15.900.000. Korban sekaligus pelapor, Yeni Diani, Kepala Sekolah TK Al-Wasilah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota.
Beberapa saksi telah memberikan keterangan yang mendukung dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari tangan pelaku, kami menyita satu unit televisi 43 inci, satu tabung gas 3 kg, dan resi pengiriman infocus, katanya.
Petugas juga mengamankan sebuah pahat yang digunakan untuk merusak pintu kelas, serta jaket hoody yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini kami juga melakukan pengembangan terkait barang bukti lain yang diduga sudah dipindahtangankan ke wilayah Serang Kota, ujarnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Garut Kota berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terulangnya kembali aksi kejahatan serupa di wilayah tersebut.
Fakta-Fakta Terkait Kejahatan
- Pelaku masuk ke sekolah dengan memanjat benteng belakang.
- Barang yang dicuri antara lain TV LED, infocus, tabung gas, snack, dan uang tunai.
- Total kerugian mencapai Rp15.900.000.
- Barang bukti yang disita antara lain TV 43 inci, tabung gas, resi pengiriman infocus, pahat, dan jaket hoody.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.
- Petugas sedang melakukan pengembangan terkait barang bukti lain yang diduga dipindahtangankan ke wilayah Serang Kota.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Polisi
- Melakukan penangkapan terhadap pelaku.
- Mengamankan barang bukti dari tempat kejadian.
- Meminta keterangan dari saksi-saksi.
- Melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
- Melakukan pengembangan terkait barang bukti yang hilang atau dipindahtangankan.
Harapan dari Polsek Garut Kota
- Memberikan rasa aman kepada masyarakat.
- Mencegah terulangnya aksi kejahatan serupa.
- Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kepolisian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar