Polres PPU larang kembang api saat perayaan tahun baru

nurulamin.pro, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara mengimbauan kamtibmas menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Salah satu poin utama dalam imbauan tersebut adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api, oleh masyarakat karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan.

Larangan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, serta mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, dan gangguan kenyamanan lingkungan, selama momentum pergantian tahun.

Kepolisian menegaskan bahwa aktivitas perayaan tetap diperbolehkan, selama dilakukan dengan cara yang aman dan tidak melanggar ketentuan hukum.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan petasan dan kembang api karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta mengganggu situasi kamtibmas,” demikian isi imbauan yang disampaikan Polres PPU.

Selain larangan tersebut, Polres PPU juga mengingatkan masyarakat, untuk menghindari konvoi dan ugal-ugalan di jalan raya, tidak mengonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang, serta memastikan keamanan rumah, sebelum ditinggalkan saat perayaan Tahun Baru.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Adek Danantara, menekankan pentingnya peran serta masyarakat, dalam menjaga kondisi wilayah tetap aman dan kondusif selama malam pergantian tahun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan mematuhi larangan penggunaan petasan dan kembang api demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres PPU," ungkapnya Selasa (30/12/2025).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan