
Penangkapan 29 Tersangka Narkoba di Kabupaten Subang
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan narkotika. Selama empat bulan terakhir, mulai dari Agustus hingga awal Desember 2025, polisi berhasil mengungkap 25 kasus peredaran gelap narkoba dengan menangkap total 29 tersangka di berbagai wilayah Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa operasi masif ini berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang melibatkan berbagai jenis narkotika, dari sabu hingga tembakau sintetis. Ia menyatakan bahwa sebanyak 29 tersangka, semuanya berjenis kelamin laki-laki, berhasil diamankan di 12 kecamatan. Ini menunjukkan bahwa jaringan pengedar telah merambah luas di wilayah hukum Subang.
Barang Bukti yang Disita
Total barang bukti yang berhasil disita dari puluhan tersangka ini menunjukkan skala peredaran yang serius di wilayah Kabupaten Subang. Barang bukti yang disita antara lain:
- Sabu-sabu sebanyak 260,479 gram
- 33,28 gram tembakau Sintetis (Sinte)
- 17,51 gram ganja
- 2.150 butir obat Sediaan Farmasi (Pil Ilegal)
Selain narkotika, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk menunjang bisnis haram ini, termasuk:
- 16 timbangan digital
- 29 unit ponsel
- 6 sepeda motor
- 1 mobil
- 1 set alat produksi tembakau sintetis dan berbagai cairan kimia pelengkap
Jenis Kasus yang Diungkap
Pengungkapan didominasi oleh kasus sabu (19 kasus), diikuti tembakau sintetis (2 kasus), dan sediaan farmasi (2 kasus). Para tersangka yang diringkus berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari buruh, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pengangguran, dengan rentang usia 18 hingga 54 tahun.
Jaringan mereka tersebar di 12 kecamatan, termasuk Subang Kota, Dawuan, Kalijati, Jalancagak, hingga Ciasem dan Pabuaran.
Modus Peredaran yang Digunakan
Kapolres menjelaskan bahwa modus peredaran yang digunakan masih berkisar pada metode lama yang minim kontak langsung, seperti COD (Cash on Delivery), sistem tempel (meletakkan barang di lokasi tertentu), dan tatap muka di tempat yang sudah disepakati.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Seluruh 29 tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam pidana mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda yang bisa mencapai Rp10 miliar, tergantung dari jenis kasus yang menjerat mereka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar