
Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Subang Mengalami Peningkatan
Polres Subang telah berhasil mengungkap sejumlah besar kasus penyalahgunaan narkoba dalam lima bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 25 kasus narkoba berhasil dibongkar dengan total 29 tersangka yang diamankan. Mayoritas dari para tersangka terkait peredaran sabu-sabu.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif dari jajaran kepolisian sejak Agustus hingga Desember 2025. "Dari 29 tersangka yang ditangkap, seluruhnya adalah laki-laki dengan rentang usia antara 18 hingga 54 tahun," ujarnya kepada berita, Jumat (12/12/2025).
Dari total kasus yang ditangani, sabu-sabu mendominasi dengan jumlah 19 perkara. Selain itu, polisi juga menangani dua kasus tembakau sintetis, satu kasus ganja, satu kasus campuran sabu dan ganja, serta dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar. Sebagian besar tersangka terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Rinciannya, 23 tersangka terkait sabu, dua pelaku tembakau sintetis, dua pelaku sediaan farmasi, satu pelaku sabu-ganja, serta satu pelaku gabungan tembakau sintetis dan farmasi. Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh, karyawan, wiraswasta, hingga pengangguran.
Mereka diketahui mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Subang. Peredaran dilakukan di berbagai kecamatan, di antaranya Subang, Dawuan, Sukasari, Kalijati, Jalancagak, Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, hingga Pabuaran.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 260 gram sabu, 17,51 gram ganja, 233 gram tembakau sintetis, serta 2.150 butir sediaan farmasi, berikut sejumlah barang pendukung lainnya. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus transaksi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem COD, peta atau map, hingga tatap muka langsung.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Jenis-Jenis Narkoba yang Terlibat
Berikut adalah jenis-jenis narkoba yang terlibat dalam kasus-kasus yang diungkap oleh Polres Subang:
- Sabu-sabu: 19 kasus
- Tembakau sintetis: 2 kasus
- Ganja: 1 kasus
- Campuran sabu dan ganja: 1 kasus
- Sediaan farmasi tanpa izin edar: 2 kasus
Selain itu, terdapat satu kasus gabungan antara tembakau sintetis dan sediaan farmasi.
Modus Operasi Pelaku
Para pelaku melakukan operasi mereka dengan berbagai modus transaksi yang dirancang untuk menghindari kecurigaan petugas. Beberapa di antaranya meliputi:
- Sistem COD (Cash on Delivery)
- Penggunaan peta atau map sebagai alat komunikasi
- Transaksi tatap muka langsung
Modus-modus ini digunakan untuk memperkuat jaringan perdagangan narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Setiap pelaku yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman mencakup hukuman seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.
Tindakan Lanjutan dari Polres Subang
Polres Subang terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pengungkapan puluhan kasus dalam lima bulan terakhir, polisi berkomitmen untuk terus memantau dan mengatasi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar