
Dugaan Penipuan Arisan di Samarinda Mengundang Perhatian Polresta
Beberapa hari terakhir, warga Samarinda dihebohkan oleh dugaan penipuan berkedok arisan yang melibatkan ratusan peserta. Masalah ini akhirnya sampai ke meja kerja jajaran Polresta Samarinda setelah dana yang terkumpul mengalami kemacetan sejak Oktober 2025.
Ratusan Warga Melaporkan Kerugian
Pada Minggu (30/11/2025), ratusan warga, mayoritas perempuan, datang ke Polresta Samarinda untuk mencari kejelasan dan menuntut pengembalian dana yang telah macet selama beberapa bulan terakhir. Para peserta arisan mengaku mengalami kerugian individu mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum para peserta arisan, Rizky Febryan, menjelaskan bahwa arisan yang dikelola oleh inisial Tria dan Karina ini diketahui mulai beroperasi sejak tahun 2020 dengan sistem perputaran dana. Namun, operasional pembayaran mulai tersendat dan akhirnya terhenti total, memicu protes massal dan potensi laporan pidana.
“Arisan ini polanya dari pihak owner membuka pendaftaran dan dikelola, jumlah korban dan total kerugian sesungguhnya jauh lebih besar daripada yang terdata resmi saat ini, yang melaporkan dan menjadi klien saya 10 orang,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Meskipun baru sekitar 10 orang yang terdata resmi dengan total kerugian sementara Rp2 miliar yang telah disetorkan ke arisan tersebut. Rizky memperkirakan total peserta diperkirakan mencapai 300 hingga 450 orang, dengan nilai kerugian keseluruhan masih dihitung, namun diyakini mencapai puluhan miliar rupiah.
Mediasi di Polresta Samarinda
Pertemuan di Polresta Samarinda ini adalah tahap awal mediasi. Pihak korban menuntut kejelasan dan mekanisme recovery dana yang lebih realistis dan adil, bukan sekadar janji. Pertemuan lanjutan akan diadakan untuk menentukan mekanisme pengembalian dana yang disepakati.
“Kita juga ke Polresta Samarinda tiba–tiba karena pihak owner yang mengajak untuk mediasi disini. Nanti rekapan dari pihak owner kita juga minta berapa dana yang telah dikeluarkan, penyelesaian secara kekeluargaan, dan tentu saya minta tenggat waktu penyelesaian agar mengamankan uang serta aset–aset yang ada,” jelasnya.
Rizky juga berharap penyelesaian secara kekeluargaan dapat diselesaikan pihak owner arisan agar para korban tidak melayangkan laporan resmi karena menurutnya hal ini sudah masuk dalam unsur pidana.
Janji Cicilan Rp15 Juta Per Bulan
Pihak pengelola arisan, melalui kuasa hukumnya, Hilarius Onesimus Moan Jong, menyampaikan bahwa kliennya berkomitmen untuk bertanggung jawab. Owner menyatakan siap mengembalikan dana member secara bertahap sebagai bentuk itikad baik.
“Tawaran penyelesaian sudah disiapkan melalui skema cicilan, ke depan kami akan mulai inventarisasi aset milik owner untuk memastikan kemampuan pembayaran.” terangnya.
Data keuangan versi owner arisan total terhimpun diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Kemudian dana yang macet atau gagal dibayarkan disebut-sebut mencapai puluhan miliar, angka ini pun juga masih menunggu verifikasi data lengkap.
Di tengah tekanan yang makin keras, pihak owner akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya, Hilarius Onesimus Moan Jong. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak berniat kabur. Pihak pengelola menawarkan kemampuan mencicil sebesar Rp15 juta setiap bulan. Jumlah ini nantinya akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh member yang mengalami kerugian.
Hilarius juga menegaskan bahwa kegiatan arisan ini tidak akan dilanjutkan lagi, dan fokus saat ini adalah penyelesaian pengembalian dana yang macet.
Polresta Samarinda Fasilitasi Mediasi dan Edukasi Hukum
Arisan yang awalnya diklaim berjalan lancar, mendadak tersendat sejak pertengahan tahun ini. Pembayaran putaran berhenti, sementara laporan saldo dan progres yang dijanjikan pengelola tak pernah muncul. Dari sinilah gelombang protes mulai bergulir hingga membengkak menjadi desakan hukum yang serius.
Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menyatakan hadir sebagai fasilitator mediasi dan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. “Kami menerima para pihak untuk dimediasi. Tujuan utama adalah mencegah tindakan main hakim sendiri yang bisa memperburuk keadaan,” tegas AKP Agus.
Mediasi awal menghasilkan kesepakatan bahwa pihak owner bersedia mengembalikan dana. Namun, proses teknis pembayaran masih menunggu pendataan data member dan kerugian yang lebih lengkap.
AKP Agus menekankan, Polresta Samarinda memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia juga memberi peringatan, jika kesepakatan pengembalian dana nantinya tidak berjalan, laporan pidana tetap dapat diproses lebih lanjut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar