Penjelasan Polri Mengenai Penugasan Anggota di Luar Struktur Organisasi
Polri telah merilis Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Aturan ini mencakup penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum tersebut berasal dari undang-undang maupun peraturan pemerintah yang berlaku.
Polri dalam pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku, ujar Trunoyudo.
Regulasi yang Menjadi Payung Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri antara lain:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Mekanisme Permintaan Penugasan
Menurut Trunoyudo, mekanisme permintaan harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri.
Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149, jelasnya.
Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan.
Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak, tambahnya.
Cara Menghindari Rangkap Jabatan
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017.
Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.
Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L, pungkasnya.
Daftar Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diduduki
Berikut adalah daftar 17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar