nurulamin.pro.CO.ID - JAKARTA
Pemblokiran rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi perhatian besar setelah munculnya kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan menghindari kerugian yang lebih besar terhadap nasabah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran tidak hanya berlaku pada rekening perusahaan, tetapi juga pada rekening pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dari DSI. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan.
"Kami lakukan penghentian. Penghentian bukan hanya pada rekening PT DSI, namun pihak-pihak lain terkait yang menerima aliran dana dari PT DSI," ujar Ivan saat diwawancara oleh Kompas.com, Rabu (31/12/2025).
Ivan menyatakan bahwa pemblokiran rekening bertujuan untuk mencegah risiko kerugian yang lebih besar. Selain itu, langkah ini juga membantu tim penyidik dalam proses analisis dan pemeriksaan lanjutan. PPATK bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI. Hal ini dilakukan setelah status pengawasan DSI meningkat menjadi pengawasan khusus.
"Penghentian dalam rangka perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan," kata Ivan.
Terkait permintaan PT DSI untuk membuka pemblokiran rekening karena menghambat pembayaran dana kepada lender dan operasional perusahaan, Ivan menegaskan bahwa PPATK hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan instansi.
"Kami lakukan tugas dan kewenangan kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jawabnya singkat.
M. Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK, menambahkan bahwa pemblokiran rekening PT DSI dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan lanjutan. Ia memastikan bahwa tindakan ini sesuai dengan kewenangan PPATK dan peraturan yang berlaku.
"PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," jelas Natsir kepada Kompas.com, Rabu.
Sebelumnya, OJK menyatakan telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan PT DSI. Tindakan ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap DSI terkait kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan bahwa selain PPATK, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi yang dilakukan DSI. Hal ini dilakukan agar dapat memastikan keabsahan dan transparansi aktivitas keuangan perusahaan tersebut.
Beberapa pihak terkait berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi nasabah serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar