PPP Karyawan Paruh Waktu: Kebijakan Darurat atau Bentuk Ketidakadilan Baru?

PPP Karyawan Paruh Waktu: Kebijakan Darurat atau Bentuk Ketidakadilan Baru?

Kebijakan PPPK Paruh Waktu yang Menimbulkan Ketidakpastian

Pengumuman pemerintah tentang kebijakan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga honorer telah memicu gelombang kekhawatiran di kalangan masyarakat. Alih-alih dianggap sebagai solusi, banyak pihak justru melihat kebijakan ini sebagai langkah darurat yang bisa menciptakan ketidakadilan struktural baru bagi jutaan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian. Pertanyaannya: apakah pemerintah benar-benar menyelesaikan masalah, atau justru menciptakan ketidakpastian yang lebih dalam?

Kebijakan Tanpa Detail: Fondasi Lemah yang Mengundang Kecurigaan

Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai skema gaji, hak kerja, jam tugas, maupun mekanisme seleksi PPPK Paruh Waktu. Ketidakjelasan ini menjadi sumber kekhawatiran utama. Dalam dunia kebijakan publik, keputusan besar tanpa detail biasanya mengindikasikan dua hal: pemerintah belum siap, atau pemerintah sengaja menunda penjelasan karena konsekuensi kebijakan tersebut berpotensi menuai kritik tajam.

Surat PANRB yang menyebut PPPK Paruh Waktu sebagai “alternatif penyelesaian honorer yang tidak terakomodasi” justru memunculkan interpretasi negatif. Alternatif untuk siapa? Penyelesaian dalam arti mengangkat martabat honorer atau sekadar menampung sementara agar statistik penataan terlihat berjalan?

Kritik Utama: Honorer Tak Dapat Formasi, Lalu Disuruh Terima Skema Paruh Waktu?

Salah satu kritik paling keras datang dari organisasi honorer di berbagai daerah. Mereka mempertanyakan logika kebijakan ini: jika honorer telah bekerja 5–15 tahun, mengapa mereka tidak diprioritaskan dalam formasi penuh? Mengapa justru mereka yang paling lama mengabdi ditawari status paruh waktu yang haknya jauh lebih kecil dari PPPK penuh?

Logika kebijakan yang terbalik ini menimbulkan dugaan bahwa pemerintah lebih berfokus pada “menyelesaikan angka” ketimbang menyelesaikan masalah. Dengan kata lain, penataan honorer bisa berubah menjadi sekadar administrasi, bukan peningkatan kesejahteraan.

Potensi Ketidakadilan Struktural: Dua Kasta Baru dalam Dunia Kepegawaian

Jika PPPK Paruh Waktu diterapkan tanpa pengamanan yang kuat, maka akan tercipta dua kasta baru dalam birokrasi:

  • PPPK penuh dengan gaji utuh, hak lengkap, dan akses jenjang karier.
  • PPPK paruh waktu dengan gaji lebih rendah, hak terbatas, dan kemungkinan minim peluang pengembangan diri.

Situasi ini berbahaya. Alih-alih menghapus diskriminasi honorer, pemerintah justru berpotensi memperpanjang rantai ketidaksetaraan. Lebih parah lagi, honorer dapat terjebak dalam status setengah matang: bukan honorer, tetapi juga bukan PPPK penuh.

Dampak ke Layanan Publik: Kekurangan SDM Mengintai

Lembaga publik di daerah—terutama puskesmas, sekolah, dan kantor pelayanan umum—mulai menyuarakan kekhawatiran. Banyak tenaga honorer bersiap menolak skema paruh waktu karena tidak sesuai dengan beban kerja mereka saat ini. Bila penolakan ini meluas, layanan publik dapat terganggu serius. Ironisnya, pemerintah yang seharusnya mencari solusi stabil justru memperkenalkan kebijakan yang bisa meningkatkan risiko kekosongan tenaga kerja.

Dalam jangka panjang, pelayanan publik bisa melemah karena tenaga ahli berpengalaman enggan menerima status paruh waktu yang tidak menjamin masa depan.

Minimnya Ruang Dialog: Pemerintah Berbicara, Honorer Menunggu

Masalah krusial lain adalah minimnya ruang dialog yang diberikan kepada honorer. Banyak dari mereka mengetahui kebijakan ini bukan dari sosialisasi resmi, melainkan dari bocoran dokumen dan pemberitaan media. Ketika kebijakan publik memengaruhi jutaan pekerja, kurangnya komunikasi bukan sekadar kelemahan teknis, tetapi bentuk pengabaian terhadap suara mereka yang terdampak langsung.

PPPK Paruh Waktu memang terdengar seperti “jalan tengah”, tetapi tanpa detail dan pengawasan ketat, kebijakan ini berisiko menjadi bentuk ketidakadilan struktural yang baru. Alih-alih menuntaskan masalah honorer, pemerintah justru berisiko memperpanjang ketidakpastian dan menimbulkan jurang kesejahteraan antara tenaga kerja yang melakukan pekerjaan sama tetapi menerima hak berbeda.

Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah

Jika pemerintah sungguh ingin menyelesaikan persoalan honorer, maka transparansi, kejelasan hak, dan prioritas kepada mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun adalah langkah minimal yang harus dilakukan. Tanpa itu, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi kebijakan yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan