Prabowo Buka Pintu Bantuan untuk Korban Banjir Aceh-Sumatra

Prabowo Persilakan Pihak Luar Bantu Korban Banjir Aceh dan Wilayah Sumatra

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerjanya ke Aceh Tamiang, Aceh, pada hari Kamis (1/1/2025), menyampaikan bahwa pemerintah mempersilakan pihak luar yang ingin memberikan bantuan bagi korban bencana alam banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Hal ini disampaikan setelah meninjau hunian sementara untuk para korban bencana.

Prabowo mengatakan bahwa pemerintah serius dalam upaya pemulihan bencana dengan alokasi anggaran yang cukup besar. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menolak bantuan dari pihak luar selama mekanismenya jelas dan transparan.

"Kita tidak akan menolak bantuan, asalkan bantuannya jelas dan tulus. Kalau ada pihak yang ingin menyumbang, silakan membuat surat dan melaporkannya ke pemerintah pusat, nanti kita yang akan salurkan," ujar Prabowo.

Ia juga meminta Gubernur Aceh, Sumbar, dan Sumut untuk membuka rekening khusus dana bantuan. Mekanisme penyaluran harus jelas dan terbuka agar semua pihak dapat mempercayai prosesnya.

Bantuan Asing yang Diperbolehkan

Staf Khusus Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Timothy Ivan Triyono, menjelaskan bahwa hanya lima jenis bantuan asing yang boleh diterima oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 6 Tahun 2018, bantuan tersebut meliputi:

  • Uang
  • Logistik
  • Peralatan
  • Personil
  • Satuan satwa

Timothy menegaskan bahwa meskipun tidak ada batas minimal atau maksimal, bantuan tersebut harus melalui pengkajian dan verifikasi terlebih dahulu. Proses ini dilakukan oleh BNPB bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bantuan uang ini pun nanti harus dikaji oleh BNPB terlebih dahulu, diverifikasi BNPB bersama Kemenlu dan Kemenkeu," jelasnya.

Selain itu, bantuan logistik seperti obat-obatan harus memiliki masa kedaluwarsa minimal dua tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan korban bencana.

Aturan Penerimaan Bantuan Asing

Terdapat tiga aturan utama yang mengatur penerimaan bantuan asing dalam penanganan bencana. Aturan tersebut berupa:

  • Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang penanganan bencana
  • Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2008
  • Peraturan BNPB nomor 6 tahun 2018

Salah satu syarat utama adalah adanya pernyataan dari pemerintah pusat bahwa bencana tersebut merupakan bencana nasional. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menyatakan kebutuhan bantuan asing.

Desakan PDIP untuk Terima Bantuan Asing

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mendesak pemerintah membuka pintu bagi negara-negara asing yang ingin membantu pemulihan bencana banjir di Sumatra. Menurut Hasto, kemanusiaan adalah hal universal yang tidak mengenal batas negara.

"Indonesia juga aktif membantu negara lain ketika mereka mengalami bencana. Oleh karena itu, sebaiknya pintu-pintu kemanusiaan dari bangsa-bangsa lain juga dibuka," ujar Hasto.

Hasto meyakini bahwa bantuan dari negara lain murni atas dasar kesadaran hati nurani, bukan kepentingan tertentu.

Status Bencana Nasional

Pada kesempatan yang sama, Prabowo menyebut bahwa masih ada pihak yang mendesak agar bencana Sumatra ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, ia menilai bahwa pemerintah masih mampu menghadapi kondisi bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

"Masalahnya adalah kita punya 38 provinsi, masalah ini berdampak di tiga provinsi. Masih ada 35 provinsi lain," ujarnya.

Meski demikian, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam menghadapi bencana ini. Buktinya, sejumlah menteri hadir di Aceh dan beberapa daerah lain untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal.

Anggaran yang telah disiapkan pemerintah pusat untuk pemulihan bencana juga sangat besar. "Kita memandang sangat serius dan akan habis-habisan untuk membantu," imbuh Prabowo.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan