Kapolri Jadi Sorotan Akibat Terbitnya Peraturan Polri 10/2025
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil. Aturan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama karena dinilai bertentangan dengan beberapa undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan yang Menyebabkan Kontroversi
Perpol 10/2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif dapat ditugaskan ke jabatan di luar struktur organisasi kepolisian, dengan syarat melepaskan jabatan di Polri. Namun, aturan ini dianggap tidak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga telah membatalkan pasal yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah mengundurkan diri atau pensiun.
LBH Medan menilai bahwa Perpol 10/2025 melanggar prinsip negara hukum dan berseberangan dengan semangat reformasi Polri. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat Kapolri. "Peraturan Kapolri ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap keputusan MK dan melanggar prinsip negara hukum," ujarnya.
Daftar Lembaga dan Kementerian yang Bisa Diduduki Anggota Polisi
Berikut adalah daftar 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh anggota Polri aktif berdasarkan Perpol 10/2025:
- Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan)
- Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
- Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
- BNN (Badan Narkotika Nasional)
- BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
- BIN (Badan Intelijen Negara)
- BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Kritik dari Mantan Menkopolhukam
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, turut mengkritik Perpol 10/2025. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 dan UU No. 20 Tahun 2003. "Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," ujarnya.
Mahfud juga menyoroti bahwa Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI, sementara Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. "Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur," katanya.
Ia memberikan contoh bahwa seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, begitu pula seorang dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. "Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," tambah Mahfud.

Dampak pada Reformasi Polri
LBH Medan menilai bahwa Perpol 10/2025 justru menciptakan kegaduhan di tengah upaya percepatan reformasi Polri. Menurut Irvan Saputra, selama lima tahun menjabat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo belum berhasil membuat institusi penegak hukum menjadi lebih baik. "Sepertinya akarnya ada di Kapolri, pecat aja Kapolri apalagi dia sudah menjabat lima tahun, Kapolri paling lama pasca reformasi. Mungkin dengan memecat Kapolri akan ada perbaikan dan Prabowo bisa meminta masukan dari lembaga yang berkompeten untuk memilih Kapolri baru," ujarnya.
LBH Medan berharap agar presiden segera mengambil langkah tegas untuk mencabut Perpol 10/2025 dan menjaga rasa kepercayaan masyarakat di tengah masa percepatan reformasi Polri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar